Produk Indikasi Geografis Bersertifikat Wajib Gunakan Logo agar Kualitas Produk Terjamin

Jakarta - Produk yang telah bersertifikasi Indikasi Geografis (IG) Indonesia wajib mencantumkan logo IG Indonesia pada kemasan agar mendapatkan jaminan mengenai keaslian dan kualitas produk yang dipasarkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis Gunawan pada Webinar Label IG & Branding dari Perspektif Legal, Bisnis, dan Desain pada Rabu (22/9/2021).

"Fungsi penggunaan logo pada produk IG dapat memberikan informasi kepada konsumen bahwa produk tersebut benar berasal dari kawasan yang kita sebut Indikasi Geografis" terang Gunawan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Aku Cinta Makanan Indonesia (ACMI) Santhi Serad menyampaikan mengenai kiprahnya dalam memperkenalkan produk IG Indonesia ke mancanegara.

"Sebagai pelaku kuliner, saya sering membawa bumbu dan rempah Indonesia ke luar negeri dan mempromosikan produk rempah-rempah yang sudah berlabel IG karena produk ini sudah memiliki jaminan kualitas," ucap Santhi.

Penggunaan label IG yang sesuai saat ini tengah menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan promosi produk IG terutama kepada pembeli dari luar negeri.

Local Brand Activist Gambaran Brand Arto Biantoro mengatakan, dalam dunia brand kita selalu berusaha untuk menemukan unsur pembeda sebagai identitas produk.

"IG merupakan satu-satunya unsur pembeda yang sudah dilindungi oleh pemerintah. Ini merupakan modal dasar yang cukup kuat. Sudah ada legitimasi, bentuk orisinalitas, serta identitas dari suatu daerah pada produk berlabel IG," jelas Arto.

Arto menambahkan, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) diharapkan dapat secara masif menggunakan label IG pada produk-produk mereka. Sehingga brand produk IG dapat menjadi lebih populer.

Untuk mendukung promosi produk IG, DJKI bekerja sama dengan ARISE+ Indonesia Trade Support Facility telah meluncurkan buku Pedoman Branding Indikasi Geografis Indonesia. Pedoman ini memuat aturan penggunaan logo hingga penerapannya pada kemasan produk dan media promosi lainnya.

"Penggunaan logo/label IG Indonesia tidak dapat dilakukan sembarangan. Agar tampilan produk menjadi menarik diperlukan pengaturan khusus, seperti harus memperhatikan konstruksi logo, skema pewarnaan, hingga ruang kosong saat mencantumkan logo IG Indonesia," jelas Praktisi Desain Komunikasi Visual Universitas Pelita Harapan Brian Hananto.

Ke depan, diharapkan buku Pedoman Branding Indikasi Geografis Indonesia dapat semakin banyak dijadikan acuan oleh MPIG dalam melakukan branding terhadap produk mereka. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya