Produk Humas Harus Original

Jakarta - Koordinator Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat (TU & Humas) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Irma Mariana menyatakan produk humas harus orginal. Hal itu disampaikannya saat mewakili Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual di acara Seminar & Workshop Inovasi Nasional LSPR 2022 melalui Zoom.



“Produk kehumasan yang dihasilkan harus dipastikan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain. Kelalaian perusahaan dalam memahami pentingnya melindungi dan menghargai kekayaan intelektual dapat memunculkan potensi krisis di masa depan,” ujar Irma pada Jumat, 8 April 2022.

Dia melanjutkan bahwa humas penting untuk menyadari hak kekayaan intelektual kepada masyarakat, mengingat kekayaan intelektual sering bersinggungan dengan produk-produk seperti konten video hingga foto. Irma menyebut ada beberapa cara untuk menghindari kelalaian menggunakan karya orang yang menyebabkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.

“Kita harus tahu unggah ungguhnya dalam menggunakan karya orang lain. Kita bisa meminta izin dulu, membeli karyanya secara legal, atau membeli lisensi,” imbuhnya. 

Di sisi lain, Xenia Angelica dari Sentra KI LSPR, menambahkan proteksi terhadap kekayaan intelektual dalam industri digital sangat diperlukan untuk menghadapi perkembangan industri yang semakin pesat dan menciptakan persaingan sehat dalam bisnis. 



“Revolusi industri 4.0 mengakibatkan banyak bisnis bertransformasi. Oleh karena itu ada berbagai konten dan hasil industri yang dilindungi KI-nya dan produk itu menyebar di dunia maya,” lanjut Xenia.

Oleh karena itu, Xenia memberikan tips untuk mendaftarkan KI. Yang pertama menurutnya, pemohon perlu mengetahui dan paham masing-masing jenis pelindungan KI.

“Cari informasi  terkait apa yang ingin didaftarkan dan cek dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan. Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri, melalui sentra KI atau konsultan KI,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Rektor IV LSPR Lestari Nurhajati, mengapresiasi kerja sama antara pihaknya dan DJKI. Tujuan dilaksanakannya acara ini antara lain untuk memberikan semangat untuk menghasilkan karya yang bisa dicatatkan di KI termasuk paten. (KAD/SYL)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya