Plt. Sekretaris DJKI: Pemeriksa Kekayaan Intelektual Merupakan Ujung Tombak DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Konsinyering Penghitungan Angka Kredit bagi Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri selama 4 (empat) hari, yaitu pada tanggal 18 s.d. 21 Januari 2021 di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengemban jabatan fungsional, Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sangat penting. Tanpa adanya angka kredit berupa DUPAK tersebut, maka seorang PNS pada jabatan fungsional  tidak dapat melakukan kenaikan kepangkatan, sehingga ini tentunya akan menghambat karir pegawai yang bersangkutan.

“Pelaksanaan tugas jabatan Fungsional Tertentu (JFT) didasari pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, di mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit,” ujar Sucipto selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DJKI dalam sambutannya. 

Angka kredit sendiri merupakan akumulasi dari nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk menghitung angka kredit jabatan fungsional pemeriksa berdasarkan hasil pekerjaan pemeriksa kekayaan Intelektual (KI) dalam satu tahun yakni periode Januari s.d. Desember 2021.

“Di sini ada 112 Pemeriksa Paten, 90 Pemeriksa Merek, 25 Pemeriksa Desain Industri dan hal ini merupakan aset besar yang dimiliki oleh DJKI. Dari mereka World Class IP Office dapat diwujudkan,” terang Sucipto. 

Sucipto melanjutkan bahwa pemeriksa KI merupakan motor penggerak dan ujung tombak DJKI. Untuk itu, ia berharap pemeriksa KI diberi wadah tukar pikiran serta mengundang narasumber yang ahli di bidangnya.

“Hal ini dilakukan agar mencapai tata nilai PASTI yaitu ada profesional, jadi harus benar-benar profesional kalau sudah begitu pasti jadi semakin akuntabel, bertanggung jawab, rukun, bersinergi, guyub sehingga semua menjadi terasa mudah, transparan dan inovatif.” pungkasnya. (ch/kad). 


LIPUTAN TERKAIT

Yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI), salah satunya paten.

Kamis, 30 Maret 2023

Temui SwissCham Indonesia, DJKI Siap Tindak Tegas Penjual Obat Palsu

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menerima kunjungan delegasi Swiss-Indonesia Chamber of  Commerce (SwissCham Indonesia) di Kantor DJKI pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kamis, 30 Maret 2023

DJKI Gelar Focus Group Discussion Untuk Optimalkan Penyelesaian Piutang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian piutang negara. Berbagai upaya telah dilakukan diantaranya dengan melakukan perubahan manajemen, regulasi, dan administrasi serta peningkatan koordinasi dan komunikasi antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

Rabu, 29 Maret 2023

Selengkapnya