Plt. Sekretaris DJKI: Pemeriksa Kekayaan Intelektual Merupakan Ujung Tombak DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Konsinyering Penghitungan Angka Kredit bagi Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri selama 4 (empat) hari, yaitu pada tanggal 18 s.d. 21 Januari 2021 di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengemban jabatan fungsional, Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sangat penting. Tanpa adanya angka kredit berupa DUPAK tersebut, maka seorang PNS pada jabatan fungsional  tidak dapat melakukan kenaikan kepangkatan, sehingga ini tentunya akan menghambat karir pegawai yang bersangkutan.

“Pelaksanaan tugas jabatan Fungsional Tertentu (JFT) didasari pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, di mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit,” ujar Sucipto selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DJKI dalam sambutannya. 

Angka kredit sendiri merupakan akumulasi dari nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk menghitung angka kredit jabatan fungsional pemeriksa berdasarkan hasil pekerjaan pemeriksa kekayaan Intelektual (KI) dalam satu tahun yakni periode Januari s.d. Desember 2021.

“Di sini ada 112 Pemeriksa Paten, 90 Pemeriksa Merek, 25 Pemeriksa Desain Industri dan hal ini merupakan aset besar yang dimiliki oleh DJKI. Dari mereka World Class IP Office dapat diwujudkan,” terang Sucipto. 

Sucipto melanjutkan bahwa pemeriksa KI merupakan motor penggerak dan ujung tombak DJKI. Untuk itu, ia berharap pemeriksa KI diberi wadah tukar pikiran serta mengundang narasumber yang ahli di bidangnya.

“Hal ini dilakukan agar mencapai tata nilai PASTI yaitu ada profesional, jadi harus benar-benar profesional kalau sudah begitu pasti jadi semakin akuntabel, bertanggung jawab, rukun, bersinergi, guyub sehingga semua menjadi terasa mudah, transparan dan inovatif.” pungkasnya. (ch/kad). 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Berikan Pelayanan KI Terbaik melalui Sistem Teknologi Informasi

Untuk mewujudkan Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Berkelas Dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Hal ini ditunjukkan guna memberikan kemudahan kepada pengguna layanan KI.

Kamis, 7 Desember 2023

Capaian Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Melampaui Target

Yogyakarta -  Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek, Nova Susanti mewakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis mengatakan bahwa selama tahun 2023 berjalan ini, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah berhasil memenuhi target capaian kinerja.

Kamis, 7 Desember 2023

Tingkatkan Pelindungan KI melalui Edukasi, Kolaborasi, dan Kerja Sama

irektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai focal point dalam pelindungan dan penegakan terhadap kekayaan intelektual (KI) memiliki peran untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat melalui KI. Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan dan yang tidak kalah penting juga adalah kerja sama dan kolaborasi dibidang KI dengan stakeholder terkait.

Kamis, 7 Desember 2023

Selengkapnya