Plt. Ditjen KI Berikan Arahan Dalam Penguatan Pelaksanaan UU Paten

Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu memberikan pengarahan dalam penutupan kegiatan penguatan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang dilaksanakan oleh Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Pada kesempatan tersebut, Plt. Dirjen KI menyampaikan kepada seluruh pemeriksa untuk memperhatikan kembali pelaksanaan dari UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, khususnya pada pasal 54 dan pasal 62. 

Pasal 54 berisikan mengenai ketentuan pelaksanaan pemeriksaan substantif di mana hasil dari pemeriksaan tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan agar dapat diberikan paten atau granted.

“Perlu dipahami kembali, bahwa saat melakukan tahapan pemeriksaan substantif, permohonan paten harus memenuhi seluruh persyaratan yang tertulis pada Pasal 54. Karena pasal ini merupakan penentu dari permohonan paten, apakah permohonan dapat diberikan paten atau ditolak,” ujar Razilu di Aula Gedung DJKI Lantai 8 pada tanggal 12 Januari 2022.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan substantif masih didapatkan kekurangan dari persyaratan yang seharusnya dipenuhi, maka pemohon akan dikirimkan Surat Pemberitahuan sesuai Pasal 62 yang harus ditanggapi oleh pemohon dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. 

Surat pemberitahuan tersebut berisikan tentang ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon, serta alasan dan referensi yang digunakan dalam pemeriksaan substantif.

“Pemeriksa juga harus memperhatikan first action (pemberian surat pemberitahuan), karena jika sudah dikeluarkan maka para pemeriksa sudah dikunci untuk memberikan keputusan paling lama 6 bulan bagi sebuah permohonan paten,” tegas Razilu.

Plt. Dirjen KI juga menyampaikan kepada pemeriksa agar memaksimalkan waktu yang diberikan untuk melakukan diskusi bersama dengan pemohon agar nantinya tanggapan yang disampaikan oleh pemohon dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Paten, DTLST dan RD, Yasmon juga menyampaikan bahwa kegiatan ini berkaitan juga dengan persiapan pembahasan Rancangan UU Paten yang sedang disiapkan.

“Kalau sekiranya Pasal 62 ini perlu disempurnakan, diharapkan nanti bisa diusulkan dalam pembahasan bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun ini,” ujar Yasmon.

Sebagai tambahan, kegiatan diakhiri dengan diskusi lanjutan bersama dengan Plt. Dirjen KI didampingi Direktur Paten, DTLST, dan RD berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan paten yang saat ini diimplementasikan oleh para pemeriksa paten, dari ahli utama sampai dengan ahli pertama. (SAS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya