Plt. Dirjen KI Razilu Berharap Pelaku Bisnis Lindungi Kekayaan Intelektual

Medan - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengingatkan kepada para pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya perlu memperhatikan pelindungan produk kekayaan intelektualnya.

“Ketika pelaku usaha masuk dalam pasar dan gagal menerapkan sistem kekayaan intelektual (KI), dia akan menghadapi berbagai macam hambatan dan rintangan,” kata Razilu saat memberikan arahan pada Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Hotel Le Polonia Medan pada hari Selasa, 7 Desember 2021.

Adapun resiko yang terjadi apabila tidak memanfaatkan sistem pelindungan KI diantaranya adalah pertama, produk atau proses yang dihasilkan berpeluang besar melanggar KI pihak lain.

“Contohnya tidak mendaftarkan mereknya. Sehingga tidak aman dalam pengembangan bisnis. Karena sewaktu-waktu dapat dilaporkan dan digugat oleh pemilik merek terdaftar,” kata Razilu.

Kedua, produk atau proses yang dihasilkan lemah dalam kompetisi perdagangan, baik di tingkat nasional maupun global. “Kenapa lemah, karena bapak ibu tidak memiliki hak eksklusif, dan tidak memilik hak monopoli, serta banyaknya kompetitor yang menjual produk sejenis,” ujar Razilu.

Ketiga, produk atau proses yang dihasilkan lemah dalam mempertahankan keunggulannya. Keempat, produk yang dihasilkan akan menghadapi hambatan pada proses bea cukai di negara tujuan ekspor.

“Buat pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor untuk produknya, akan mengalami hambatan di bea cukai,” ungkap Razilu.

Ia juga menyarankan kepada pelaku usaha, khususnya bagi usaha kecil menengah (UKM) untuk menjual produknya dengan semenarik mungkin yang akan memberikan nilai tambah ekonomi. Seperti dengan memberi merek pada produk tersebut, kemudian dikemas dengan kemasan yang bagus.

Menurut Razilu, semua produk dapat diberikan nilai tambah atau economic value added dengan memanfaatkan kekayaan intelektual.

“Sebagai contoh produk kopi. Kalau menjual bubuk kopi tanpa kemasan atau pun dengan kemasan seadanya, maka harga jualnya pun akan murah. Sebaliknya, apabila kopi tersebut diolah, diberi merek tertentu, dan dikemas dengan kemasan yang menarik kemudian didaftarkan sebagai desain industri, maka nilai jualnya akan lebih tinggi,” pungkas Razilu.


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya