Plt. Dirjen KI: Kekayaan Intelektual Berikan Nilai Tambah Untuk Bersaing di Era Digital

Batam - Indonesia sebagai negara yang kaya akan potensi sumber daya alam dan manusia memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang besar. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu melihat bahwa negara - negara maju di dunia perekonomiannya distimulasi oleh KI, atau dengan kata lain distimulasi oleh kreativitas dan kreasi. 

“KI merupakan aset berharga. Setiap insan kreatif dan pelaku usaha harus peduli KI karena menjadi nilai tambah bagi daya saing pada era digital,” tutur Razilu pada kegiatan promosi dan diseminasi hak cipta dengan tema “Hak Cipta atas Karya Literasi Di Era Digital” pada Kamis, 20 Januari 2022 di Marriott Hotel Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. 

Indonesia secara perlahan menghendaki peradaban maju dan tinggi maka harus memberikan apresiasi kepada para stakeholder KI. Membangun kreativitas dan inovasi adalah hal yang tak terbatas dimiliki setiap orang. Pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu faktor untuk menstimulasi KI. 

“Terdapat 4 (empat) pilar utama KI, pertama, penciptaan karya intelektual; ini ada pada masyarakat, ekosistem KI tidak akan berjalan jika tidak ada elemen kreasi. Semakin baik mutu, jumlah kualitas dari penciptaan karya, maka akan semakin baik ekosistem berikutnya atau pilar berikutnya,” tutur Razilu. 

Lanjutnya, pilar utama KI yang kedua adalah elemen perolehan atau pelindungan KI. Kemudian yang pilar utama yang ketiga adalah pilar komersialisasi yang merupakan mesin penggerak ekosistem KI.

“Jika tidak ada komersialisasi, masyarakat tidak akan mendapatkan apa-apa dari karyanya, di mana karya tersebut dapat menjadi sumber pemasukan untuk meningkatkan kesejahteraan dari pemilik karya,” ujar Razilu. 

Selain itu, pilar keempat utama KI adalah penegakan hukum. DJKI berupaya dalam memberikan edukasi untuk pencegahan pelanggaran KI. Pelaku usaha yang lalai dalam menerapkan sistem KI, tidak memiliki pengakuan legalitas dari negara, maka usaha mereka berada di ambang bahaya.

“Masalah pertama yang akan dihadapi kemungkinan besar bisa melanggar hak KI orang lain. Ketika melanggar akan berhadapan dengan polisi, maka bapak atau ibu ketika berbisnis pastikan sudah memiliki legalitas atau hak eksklusif dari pemerintah,” tutur Razilu. 

Selanjutnya, bahaya yang kedua adalah lemah dalam kompetisi perdagangan karena akan banyak memiliki kompetitor di mana sifat pelindungan KI adalah teritorial kecuali hak cipta. Bahaya yang ketiga menurut Razilu adalah lemah dalam mempertahankan keunggulan dan mengalami hambatan masuk pada bea cukai. 

“Mari bersama-sama pemerintah berperan aktif mendukung pelindungan kekayaan intelektual dan mencegah pelanggaran atas karya serta produk KI yang telah dilindungi,”  tutup Razilu. 

Selain itu, pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan 1 (satu) surat pencatatan ciptaan, 2 (dua) sertifikat paten kepada kota Batam dan 1 (satu) surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tarian Boria Penyengat kepada Pemerintah Tanjung Pinang. Tidak hanya itu, diberikan juga piagam penghargaan kepada Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang sebagai Sentra KI dengan pendaftaran permohonan cipta paling banyak di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021. (vew/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya