Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan pihaknya terus berusaha meningkatkan pelayanan dibidang kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat, baik dari segi layanan permohonan KI maupun pemahaman KI.
Hal tersebut disampaikan Razilu pada pembukaan kegiatan Roving Seminar KI Kawasan Jakarta bertajuk ‘Memacu Kreativitas dan Inovasi Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional’ yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Senin, 21 November 2022.
Seperti pada gelaran roving seminar KI, kata Razilu, kegiatan ini bertujuan memberikan penguatan dan pemahaman pentingnya KI kepada pimpinan daerah di provinsi, kabupaten dan kota.
“Tujuannya ingin Pak Menteri memberikan penguatan dan pemahaman pentingnya kekayaan intelektual kepada pimpinan daerah di provinsi, kabupaten dan kota. Makanya kita undang di setiap tempat itu adalah para gubernur, bupati, walikota hadir dan sekaligus juga ingin memberikan pemahaman kepada pimpinan perguruan tinggi,” ucapnya.
Mengingat, pemerintah daerah dan perguruan tinggi serta pemangku kepentingan terkait memiliki peranan penting dalam memberikan pemahaman mengenai KI dan membantu masyarakat mendapatkan pelindungan KI.
Untuk itu, menurut Razilu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya kerja sama antar kementerian lembaga dan pemangku kepentingan terkait guna menyebarluaskan manfaat hadirnya sistem KI.
“Jadi Roving Seminar KI ini untuk meningkatkan sinergi, kolaborasi dan koordinasi Kementerian Hukum dan HAM dengan para Kepala Daerah dan Pimpinan Perguruan Tinggi, serta para pemangku kepentingan lain di wilayah,” ujarnya.
“Yang selanjutnya diharapkan dapat berdampak pada peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual dan akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Razilu.
Selain itu, Razilu juga mengatakan bahwa kegiatan ini sekaligus sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya aplikasi digital yang di bangun DJKI, seperti Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek).
Melalui kegiatan ini, ia juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha di wilayahnya untuk membantu dalam pengembangan usaha dan pelindungan KI.
“Kegiatan ini diharapkan meningkatkan lagi kesadaran dari pada pemerintah daerah memberikan semacam insentif kepada pelaku usaha mereka sendiri untuk bangkit bergerak melalui kekayaan intelektual,” pungkas Razilu.
Kekayaan Intelektual (KI) adalah produk kreativitas yang dapat menghasilkan nilai. KI terbagi menjadi dua, yaitu KI Komunal yang dimiliki oleh masyarakat daerah secara bersama-sama dan KI personal yang dimiliki perorangan atau badan hukum.
Senin, 25 September 2023
Dalam pendaftaran desain industri, setiap negara memiliki regulasi masing-masing yang seringkali tidak seragam. Ketidakseragaman regulasi ini dinilai menyulitkan bagi pendaftar dari luar negeri untuk mengajukan permohonan desain industri.
Rabu, 20 September 2023
Ahli waris Ismail Marzuki dan pemerintah Indonesia yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk menurunkan konten Helo Kuala Lumpur yang diduga melanggar hak cipta lagu Halo, Halo Bandung.
Kamis, 21 September 2023