Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual: Catatkan Karya Cipta Memperkuat Bukti Kepemilikan Hak Cipta

Jayapura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima permohonan online pencatatan ciptaan karya seni batik bermotifkan burung cendrawasih dan rumah adat honai khas Papua.

Pencipta seni motif batik tersebut adalah Yohanes Walilo putra asli Papua. Dirinya menjelaskan bahwa motif batik yang dibuatnya untuk menunjukan ciri khas dari budaya Papua.

Yohanes kemudian menjelaskan filosofi dari motif batiknya yaitu gambar burung cendrawasih merupakan burung yang hanya ada di wilayah Papua. Selain itu, ada pula rumah Honai yang merupakan salah satu rumah khas Papua, namun tidak dapat ditemukan di seluruh Papua, hanya dapat temui pada suku Dani tepatnya di lembah Baliem, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Pihak DJKI Kemenkumham menilai bahwa motif batik milik Yohanes perlu dicatatkan, sebab, motif tersebut belum ada dipasaran. Di mana yang membedakan motif batik milik Yohanes dengan yang beredar dipasaran adalah pada sisi belakang pakaian batik bergambarkan rumah adat honai, dimodifikasi dengan menambahkan ilustrasi panah dan perisai khas Papua.

Yohanes merasa pencatatan karya ciptaannya ke DJKI Kemenkumham perlu dilakukan sebagai upaya untuk mendapat kepastian hukum agar ciptaannya tidak ditiru dan dijiplak oleh orang lain.

Motif batik merupakan salah satu unsur jenis ciptaan yang dapat dilindungi hak ciptanya.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Karya seni batik yang dimaksud dalam UU Hak Cipta yaitu adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional.

Di mana jangka waktu pelindungan hak cipta atas karya seni batik kontemporer berlaku selama seumur hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa sekalipun pelindungan hak cipta itu bersifat deklaratif, yaitu suatu karya akan terlindungi secara otomatis setelah karya tersebut dipublikasikan ke publik.

“Namun, untuk memperkuat pelindungan hak cipta, para pelaku seni dan insan kreatif perlu mencatatkan karya ciptanya ke DJKI. Hal ini berguna untuk memperkuat bukti kepemilikan manakala terjadi sengketa,” kata Razilu.

Razilu pun menyebutkan beberapa keuntungan dalam pencatatan hak cipta, diantaranya memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika ada sengketa di pengadilan; Informasi ciptaan dan produk hak terkait yang dicatatkan akan dimasukkan dalam database DJKI; serta memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta.

Dalam perspektif hak cipta, penggandaan batik motif yang diproduksi secara printing dan bukan dengan cara cap, tulis, atau kombinasi keduanya untuk tujuan ekonomi tanpa adanya izin dari pemegang hak cipta yakni Yohanes Walilo merupakan suatu pembajakan.

Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 23 UU Hak Cipta.


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya