Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Berikan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Hyang Argopuro Asal Bondowoso

Bondowoso - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk kedua kalinya memberikan sertifikat indikasi geografis (IG) kepada produk unggulan asal Kabupaten Bondowoso yaitu Kopi Hyang Argopuro. Sebelumnya, produk alam Bondowoso yang pertama mendapat sertifikat IG adalah Kopi Java Ijen Raung. 

Sertifikat IG ini diserahkan langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin pada kegiatan penguatan kekayaan intelektual (KI) bertemakan “Pemanfaatan IG Terdaftar Kabupaten Bondowoso” di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu, 12 Januari 2022.

Kopi Hyang Argopuro terdaftar dengan nomor G000105 merupakan kopi berjenis arabika yang memiliki cita rasa seperti rempah, sedikit pedas, karamel, serta kadar keasamannya rendah sehingga tidak berbahaya bagi lambung.

Plt. Dirjen KI Razilu mengatakan kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) di daerah perlu menjadi perhatian besar dan komitmen dari seluruh pimpinan daerah.

“KI berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif,” kata Razilu.

Menurutnya, pelindungan KI termasuk di dalamnya IG menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

“Intellectual Property adalah kekuatan untuk pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi itu harus ditopang oleh KI dan teman-teman Bondowoso sudah mengawalinya dengan memiliki merek kolektif kopi yang diolah oleh pemerintah untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Bondowoso,” ujar Razilu.

Razilu juga menekankan bahwa dalam mengkomersialisasikan suatu produk IG, hal penting yang harus diperhatikan adalah identitas brand atau merek yang meliputi nama dan logo, desain kemasan, nilai tambah dari produk sejenis agar dapat menguasai pasar.


“Apabila suatu produk memang benar suatu Indikasi Geografis, maka jangan berhenti di situ untuk dapat menguasai pasar. Miliki Kekayaan Intelektualnya, ambil sertifikat mereknya, patennya, desain industrinya juga, baru masuk ke pasar lokal, nasional atau internasional,” terang Razilu.

Selain itu, Razilu juga memperingatkan jajaran pemerintah Bondowoso akan bahaya yang mengancam pelaku usaha apabila lalai menerapkan sistem KI dan juga mengharapkan turut menjaga agar pelaku usaha di daerahnya tidak memperjualbelikan produk yang melanggar KI.

“Ketika para pelaku usaha terjun ke dunia bisnis dan lalai menerapkan sistem KI, maka bahaya pertama yang dihadapi adalah kemungkinan besar melanggar hak KI orang lain dan mendapatkan tuntutan hukum,” tegas Razilu.

“Untuk Diskoperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan) tolong dibantu bahwa seluruh pelaku usaha di sini agar menjual produk yang asli milik sendiri atau menggunakan merek kolektif milik pemerintah kabupaten Bondowoso. Jangan sampai menjual atau mengambil merek orang lain,” lanjutnya.

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin juga mengungkapkan bahwa pihaknya turut berupaya melindungi potensi KI berupa Kopi di wilayahnya dengan menerbitkan Peraturan Bupati.

“Untuk memberikan pelindungan secara menyeluruh terhadap kawasan, produk, kelembagaan dan pelaku usaha dari hulu ke hilir, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 25A Tahun 2017 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Produk Kopi Bondowoso,” terang Salwa sebelum menutup sambutannya. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya