Pertama Kali Daftar, Pelaku Usaha Asal Maluku Terima Sertifikat Merek

Maluku - Syarif Maricar seorang pelaku usaha asal Maluku yang memproduksi produk makanan berupa brownies dengan merek ‘itam manis’ telah menerima sertifikat merek dengan nomor registrasi IDM000960261 yang diserahkan secara langsung oleh Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ambeg Paramarta.

Penyerahan ini dilaksanakan sebagai salah satu dari rangkaian acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik kekayaan intelektual (KI) Bergerak yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku di Hotel Santika Ambon, Maluku pada 5 Juli 2022.  

Syarif Maricar mengucapkan rasa terima kasih atas kemudahan pada proses permohonan pendaftaran merek dan pelayanan yang DJKI berikan kepadanya. 



“Saya sangat berterima kasih karena ini pertama kali saya mendaftarkan kekayaan intelektual, pendaftaran permohonannya mudah dan terpantau lewat aplikasi merek serta dibantu oleh petugas layanan karena saat itu saya masih awam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengapresiasi bahwa permohonan pendaftaran merek tidak membutuhkan waktu yang lama saat submit permohonanya.

“Pembayarannya pun langsung via transfer bank sehingga mencegah terjadi pungutan liar, proses hingga terbit sertifikat merek saya memang butuh waktu 1,5 tahun. Hal ini bisa dimaklumi karena banyak antrian permohonan,” tambahnya.

Kedepannya, ia mengharapkan durasi waktu dari awal pendaftaran sampai keluar sertifikat merek bisa lebih cepat lagi.

Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, Ambeg Paramarta mengatakan penyerahan sertifikat merek merupakan suatu kebanggaan pada pelaku usaha.



“Merek tidak hanya menjadi pengenal dan pembeda suatu produk/jasa dengan yang lainnya saja, tetapi juga sebagai aset penting dalam berbisnis yang dapat merefleksikan reputasi produk,” ujar Ambeg.

Sebagai informasi pendaftaran permohonan KI saat ini sudah dapat dilakukan secara online, tata cara pendaftaran permohonan merek online dapat dilihat melalui laman resmi DJKI di https://www.dgip.go.id/ dengan mengklik tab merek kemudian klik syarat dan prosedur permohonan. (dss/ver)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya