Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Canangkan Kerjasama dengan Provider

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa adakan pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Provider (pengguna jasa telekomunikasi) dan start up/market place pada tanggal 19 Juli 2021. DJKI sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas dalam penegakan hukum terkait Kekayaan Intelektual, sehingga sangat perlu sekali perusahaan marketplace dapat menjamin bahwa produk yang dijual adalah produk yang asli dan telah terdaftar kekayaan intelektualnya. Salah satu caranya adalah DJKI membuat perjanjian kerja sama dengan marketplace didukung dengan data dari provider.

Semua pihak harus menciptakan kerjasama yang sinergis untuk mencapai tujuan bersama. “Tindakan yang diambil oleh berbagai platform selama ini dinilai masih sangat kurang, karena masih banyaknya pihak yang dirugikan dari kegiatan transaksi penjualan. Maka dari itu, para penyidik sangat membutuhkan data dari berbagai merchant tersebut dan kerjasama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk dapat melakukan penegakan kekayaan intelektual,” jelas Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa,
Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.


Alat penyelidikan (intelligent tool) yang akan digunakan terdiri dari 3 komponen, yaitu analis notebook yang dapat menganalisa kegiatan manusia berdasarkan waktu seseorang tersebut pada saat menggunakan telepon seluler, direction founder yaitu alat yang  dapat menunjukan lokasi pemilik telepon seluller, dan celebrate yaitu alat yang digunakan untuk dapat mengkloning nomor telepon seluler.


“Kita harus bisa melihat keberhasilan dari penyidik-penyidik diluar DJKI, dan salah satu dari faktor penyebab keberhasilan tersebut adalah karena penyidik-penyidik tersebut didukung oleh alat-alat penyidik yang canggih dan modern,” tutur Anom.

Perjanjian kerja sama dengan provider dan start up ini merupakan pintu gerbang utama sebagai upaya dukungan pengungkapan kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. 
(DES/AMH)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya