Penyusunan Standardisasi Proses Bisnis Pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa

BOGOR - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang menyusun standardisasi proses bisnis pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang di gelar selama tiga hari di Hotel Rancamaya Bogor, Senin (19/8/2019).

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, standar operasional prosedur (SOP) perlu dievaluasi setiap tahunnya sesuai dengan perkembangan keadaan, perkembangan waktu dan perkembangan situasi.

“SOP harus dievaluasi tiap tahun, makanya evaluasi biasanya ada versinya, yang perlu direvisi,” ujar Freddy Harris.

Penyusunan SOP ini untuk memperlancar tugas pegawai serta memperjelas alur tugas, wewenang, serta tanggung jawab setiap unit kerja di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

Hal tersebut untuk menanggulangi maraknya pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang terjadi di Indonesia. Karena penegakan hukum menjadi ujung tombak dalam pelindungan KI.

“Salah satu hal yang penting di dalam DJKI adalah penegakan hukum,” ujar Freddy Harris.

Menurut data dari Business Software Alliance (BSA) yang merupakan organisasi yang mengampanyekan penggunaan perangkat Asli menilai pembajakan di Indonesia hanya turun 1 persen yakni dari 84 persen ke 83 persen pada tahun 2018.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) yang diberikan kewenangan dalam penegakan hukum di bidang KI untuk menangani dan menyelesaikan kasus tersebut.

Namun semua itu tidak akan berjalan optimal tanpa adanya keselarasan, kesimbangan,dalam produktivitas kerja antar unit sehingga semua unit bekerja dalam track yang sama. Karenanya penyusunan SOP ini sangat penting dalam menunjang pekerjaan PPNS.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Reynhard P. Silitonga berharap melalui penyusunan SOP ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas yang dijalankan setiap pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya harap dapat mempermudah bagi yang menjalankan tugas, menemukan kekurangan dalam setiap prosesnya, dan memperbaiknya secepat mungkin,” pungkas Reynhard.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya