Penyusunan Peta Potensi Ekonomi dan Inventarisasi KIK Lanjut ke Kota Penghasil Cakalang Terbesar

Bitung - Sebagai tindak lanjut program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan agenda prioritas nasional Kemenkumham 2020-2024, DJKI melanjutkan agenda penyusunan peta potensi ekonomi dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di kota Bitung pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Tahun 2022 ini kota Bitung ditetapkan sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia dengan aneka ragam budaya dan pemandangan laut yang sangat indah. Bitung juga memiliki potensi KIK berupa Tarian Tangkap Cakalang dan warisan kuliner yang ada sejak jaman dahulu seperti Cakalang Fufu dan Sasibi Cakalang.

Oleh Karenanya, potensi KI daerah tersebut perlu untuk dicatatkan KIK-nya. DJKI bersama tim penyusunan peta potensi ekonomi yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengadakan kegiatan ini di kota yang terkenal dengan penghasil ikan Cakalang tersebut.

Lebih lanjut, Koordinator Pemberdayaan KI Erni Purnamasari mengatakan bahwa pelindungan defensif KIK berupa pencatatan ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT), indikasi geografis (IG) dan sumber daya genetik memerlukan pula dukungan dari Pemerintah Provinsi daerah setempat. 

“Gubernur Sulut dan pemerintah daerah telah membentuk tim untuk menginventarisasi KIK yang ada di Sulut. Tim ini terdiri dari budayawan, akademisi, dinas terkait,” lanjutnya.

Diharapkan dengan adanya agenda penyusunan peta potensi ekonomi dan inventarisasi KIK ini, tercipta pelindungan yang defensif sehingga memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia khususnya KIK di Sulut, serta melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil.(AMO/VER)


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Perekonomian Daerah Melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal

Bali - Beberapa waktu lalu, pernah terjadi klaim dari negara lain mengenai produk seni, budaya dan kuliner Indonesia. Bahkan, dahulu disinyalir pernah terjadi praktik pencurian bahan baku dan pengetahuan tradisional asli Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing untuk membuat produk farmasi dan kosmetik komersil.

Jumat, 15 September 2023

Pelindungan Obat-obatan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Indonesia

Jimbaran - Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Dian Nurfitri menyebut bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang begitu banyak. Kekayaan intelektual ini membuat Indonesia memiliki ramuan atau bahan mujarab dalam pengobatan tradisional yang dikenal di dunia.

Jumat, 15 September 2023

Tingkatkan Nilai Jual Produk Khas Indonesia Lewat Sertifikasi Indikasi Geografis

Jimbaran - Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengatakan Indonesia mempunyai banyak produk khas yang hanya dimiliki oleh satu daerah tertentu. Menurutnya, produk khas tersebut dapat  dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui sertifikasi indikasi geografis.

Kamis, 14 September 2023

Selengkapnya