Pentingnya Pemahaman tentang Indikasi Geografis

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Workshop Virtual Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual yang berlangsung selama 5 hari yaitu tanggal 3, 4, 10, 11, dan, 12 November 2020 melalui  aplikasi zoom meeting.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengedukasi tentang Indikasi Geografis (IG) kepada masyarakat. Kepala Seksi Pemeriksaan IG, Gunawan, yang menjadi salah satu narasumber dalam workshop ini menjelaskan langkah pencatatan IG di DJKI kepada para peserta. 

“Untuk isi dokumen deskripsinya, pemohonnya harus jelas yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tersebut, nama Indikasi Geografisnya harus jelas, jenis barangnya seperti apa, kalau Kopi Arabika pastinya produknya kopi,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan IG, Gunawan.

Gunawan menyampaikan pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis dalam hasil industri atau pun sumber daya alam di Indonesia dan menghimbau masyarakat untuk segera menggali potensi daerah masing-masing agar kekayaan alam di Indonesia bisa terdaftar untuk mendapat pelindungan.

“Perlu dibuat label IG, contohnya ada Kopi Arabika, Kopi Gayo, buatlah logo semenarik mungkin, tidak terlalu rumit, dan mudah dipahami konsumen, jadi kalau konsumen lihat langsung mengerti.” lanjutnya.

Gunawan menjelaskan dengan rinci syarat apa saja dan tata cara mengajukan permohonan, di antaranya sebagai berikut: permohonan diajukan secara online melalui Aplikasi E-Indikasi Geografis dengan laman : ig.dgip.go.id; surat kuasa khusus (bila melalui kuasa); bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran (Rp. 450.000) dan biaya pemeriksaan substantif (Rp.1.000.000); dokumen deskripsi diisikan pada kolom isian saat pendaftaran Online; dan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang uraian batas daerah atau wilayah.

Acara ini ditutup oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, yang meminta seluruh pemerintahan di Indonesia saling bahu membahu untuk segera menggali potensi daerah masing-masing kekayaan alam Indonesia bisa menjadi titik terdaftar dan mendapat pelindungan dari negara.

“Kepada seluruh pemangku pemerintahan, untuk mulai mensosialisasikan, mengedukasi, dan terus mendorong potensi daerah masing-masing,” ujarnya.

Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Keuntungan jika IG terdaftar di antaranya itu adanya jaminan originalitas produk dan jaminan standar kualitas sesuai dokumen deskripsi, terjaminnya pengawasan terhadap penyalahgunaan terhadap label IG terdaftar, serta pemakaian label IG bisa menjadi salah satu sarana promosi.

Kerugian jika IG tidak terdaftar akibatnya pihak lain (asing/domestic) dapat memanfaatkan secara ekonomi indikasi geografis tidak terdaftar untuk kepentingan individu, dan hal itu akan merugikan kepentingan masyarakat yang selama ini membuat dan memperdagangkan produk tersebut.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya