Penguatan Peraturan Pemungutan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Melalui PP Nomor 56 Tahun 2021

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menimbulkan berbagai pertanyaan masyarakat terkait mekanisme pelaksanaannya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar IP Talks 1.5 "Telisik Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik" dengan menghadirkan narasumber Penyanyi dan Pencipta Lagu Anang Hermansyah, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Marulam J. Hutauruk, dan Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI Agung Damar Sasongko, serta dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat DJKI Irma Mariana pada hari Jumat (9/4/2021).

"PP ini merupakan penguatan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kewajiban membayar royalti sudah ada sebelumnya, tetapi melalui PP ini kembali dikuatkan implementasinya, terutama penguatan terhadap hak ekonomi dari pencipta dan pemilik hak terkait," jelas Agung.

Berdasarkan peraturan, ada 13 area pelayanan publik komersial yang memiliki kewajiban untuk membayarkan royalti, antara lain restoran, kafe, konser musik, pusat rekreasi, bioskop, usaha karaoke, dan lembaga penyiaran.

Pelaku bisnis sebagai pengguna komersial dari karya ciptaan para pemilik hak wajib membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sebagai pihak yang berwenang, LMKN tentunya melakukan pemungutan sesuai dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam putusan menteri dan mendistribusikannya kepada para pemilik hak cipta dan pemegang hak terkait.

"Dari segi pemungutan royalti, LMKN melakukan pemungutan sesuai dengan prosedur dan tarif yang berlaku. Misalnya pada hotel, dihitung berdasarkan jumlah kamar, bukan lagu. Semua jelas, tidak ada negosiasi maupun kongkalikong," tegas Marulam.              

Dari kacamata pegiat industri, hadirnya PP Nomor 56 Tahun 2021 merupakan hal positif yang perlu didukung pelaksanaannya agar berjalan dengan baik.

Anang Hermansyah sebagai salah satu pencipta karya, menyatakan dukungannya kepada penerapan peraturan ini. “Para pelaku bisnis banyak yang belum memasukkan unsur penggunaan lagu dalam penghitungan mereka. Padahal untuk menciptakan karya juga membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya. Dari sisi pencipta karya seperti saya, adanya peraturan ini memang wajib untuk dilaksanakan oleh pemerintah,” ujar Anang.


Ke depan, akan dibentuk pusat data musik yang tersentralisasi untuk seluruh karya ciptaan anak bangsa. Pusat data ini dapat dijadikan dasar bagi LMKN dalam melakukan penarikan royalti serta menjadi referensi masyarakat dalam merujuk kepemilikan suatu karya.

"Pusat data ini akan bersumber pada E-Hak Cipta yang sudah DJKI miliki. DJKI sudah memiliki E-Hak Cipta yang kemudian akan dikembangkan menjadi pusat data yang bisa menjadi subsistem terkait dengan musik," ujar Agung.

Sebelumnya, DJKI telah menyelenggarakan konferensi pers terkait isu ini bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris. Freddy menyatakan, kehadiran PP Nomor 56 Tahun 2021 merupakan awal transparansi penarikan dan pendistribusian royalti hak cipta lagu dan musik. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya