Pengambilan Sertifikat Kembali (Retur)

Sehubungan dengan dibukanya kembali loket pelayanan Kekayaan Intelektual, maka kami bermaksud menginfokan bahwa sertifikat kembali (retur) dapat diambil pada pukul 08.00 – 15.00 dengan syarat :
  1. Membawa foto copy KTP dan surat permohonan pendaftaran;
  2. Jika atas nama kuasa, untuk membawa foto copy KTP pemohon dan surat kuasa bermaterai;
  3. Pemohondibatasiseharisampai10orang.
pengambilan sertifikat tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Demikian surat pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terimakasih.


TAGS

#Merek #Paten

LIPUTAN TERKAIT

Sasaran Mutu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan sasaran mutu dalam rangka mendukung efektifitas penerapan dan perbaikan sistem manajemen mutu (SMM) secara terus menerus, sebagai tolak ukur kinerja setiap bagian yang harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan

Selasa, 12 September 2023

Kebijakan Mutu Layanan DJKI Tahun 2023

DJKI dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang Kekayaan lntelektual, berkomitmen untuk meningkatkan kepuasan pelanggan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, serta melakukan peningkatan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan lnovatif (PASTI)

Jumat, 8 September 2023

Manual Sistem Manajemen Mutu DJKI Tahun 2023

DJKI menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen mutu layanan KI secara berkelanjutan, termasuk proses-proses yang diperlukan dan interaksinya, sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berlaku. DJKI menetapkan proses-proses yang diperlukan untuk sistem manajemen mutu layanan KI dan penerapannya di seluruh DJKI.

Jumat, 8 September 2023

Selengkapnya