Pempek Palembang Terima Surat Pencatatan KIK

Palembang - Makanan khas Palembang yaitu Pempek akhirnya resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional asli Sumatera Selatan. Hal ini tertuang dalam surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) yang telah dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Surat pencatatan KIK Pempek ini diserahkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru di Novotel Palembang pada Jumat, 23 September 2022.

“Saya berterima kasih, hari ini pempek itu diakui punya Sumsel. Jadi kita tidak usah berdebat lagi ini punya siapa, bahwa pempek itu punya Sumsel,” kata Herman Deru.

Tak hanya Pempek, Plt. Dirjen KI Razilu juga menyerahkan 36 surat pencatatan KIK asal Sumatera Selatan lainnya, diantaranya Tembang Batang Hari Sembilan; Surat Ulu; Tari Siwar; Tari Piring Gelas; Pindang Pegagan; Tari Setabik; dan Tahok Tutok.

Penyerahaan sertifikat KI ini bertepatan dengan berakhirnya gelaran Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Sumatera Selatan. Penutupan kegiatan ini digelar karena DJKI ingin memberikan pelayanan kekayaan intelektual (KI) kepada lebih dari 2.200.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Sumatera Selatan.

“Potensi ekonomi Sumatera Selatan ini perlu kita sambut agar UMKM naik kelas dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi kekayaan intelektualnya,” ucap Razilu.

Oleh karena itu, ia mengajak para pelaku UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke DJKI. Selain itu, Razilu juga mengimbau pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan  perguruan tinggi di Provinsi Sumatera Selatan untuk mendukung, memacu, dan mendorong pertumbuhan KI di wilayahnya.

“KI memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Banyak negara maju karena KI merek selalu di depan,” terangnya.

Di samping itu, Razilu juga menjelaskan bahwa KI juga dapat menjadi Nation Branding sekaligus memberikan competitive advantage bagi suatu negara (khususnya negara yang memiliki keunggulan KI Komunal). Di Sumatera Selatan saat ini telah terdaftar empat kekayaan intelektual komunal (KIK) dalam bentuk Indikasi Geografis (IG).

Keempatnya yaitu Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam. Selain itu, ada beberapa IG yang masih dalam proses pengajuan permohonan.

Hal senada disampaikan Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru menyerukan kepada para pimpinan daerah di Sumsel, baik walikota maupun bupati untuk membantu menyosialisasikan pentingnya melindungi KI pada masyarakat.

“Bapak Bupati Walikota, tidak mungkin Kemenkumham akan mampu untuk menyosialisasikan kepada masyarakat kita tentang hak-haknya untuk mendaftarkan semua produk kekayaan intelektual, maka klinik ini memberikan bimbingannya terhadap siapa pun yang berkeinginan mendaftar hasil kreasinya,” terang Herman Deru.

Dirinya sangat mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkumham yang bersedia menyelenggarakan kegiatan MIC di Provinsi Sumsel.

“Saya terima kasih Sumsel dijadikan tempat pergerakan MIC dan tentu kita merasa rugi kalau kita tidak sambut baik oleh masyarakat. Agar hasil karya ciptanya dilindungi negara dan tidak ditiru sembarang orang yang tidak diberikan izin,” pungkas Heman Deru.

Sebagai catatan, penyelenggaraan MIC kali ini menjadi yang terakhir dan berhasil menuntaskan kunjungan provinsi ke-33 di Indonesia. 



LIPUTAN TERKAIT

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

DJKI Rencana Selenggarakan Geographic Indication Forum Juni 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berupaya serius untuk meningkatkan pendaftaran produk indikasi geografis demi meningkatnya kesejahteraan ekonomi dari daerah. Sejalan dengan pencanangan Tahun Indikasi Geografis 2024, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyatakan pihaknya berencana akan menyelenggarakan Geographic Indication Forum pada Juni 2024 di Jakarta.

Selasa, 2 April 2024

Raih Berkah di Bulan Suci Ramadan, DWP DJKI Gelar Santunan Kesejahteraan Tahun 2024

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar kegiatan Santunan Kesejahteraan Tahun 2024 dengan tema Dharma Wanita Persatuan DJKI Meraih Berkah Dalam Indahnya Berbagi di Bulan Suci Ramadan yang dilaksanakan di Aula Oemar Seno Adji, Senin, 1 April 2023.

Selasa, 2 April 2024

Selengkapnya