Pemberian Izin Operasional pada LMK PELARI Nusantara dan PROINTIM
Oleh Admin
Pemberian Izin Operasional pada LMK PELARI Nusantara dan PROINTIM
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta
dan Desain Industri memberi izin operasional kepada 2 (dua) Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK). Kedua LMK yang diberikan izin operasional tersebut ialah LMK
Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM) dan LMK Pencipta Lagu
Rekaman Industri Nusantara (PELARI Nusantara).
Pemberian izin operasional dilakukan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri
Syarifuddin kepada Ketua Umum LMK PROINTIM, Hendry Noya dan Ketua Umum LMK
PELARI Nusantara, Sandec Sahetapy di Gedung DJKI pada Selasa, 14 Desember
2021.
“Dengan diberikannya izin operasional pada PROINTIM dan PELARI Nusantara,
harapannya dapat memperkuat dan menyejahterakan pencipta dan pemegang hak
terkait,” jelas Syarifuddin.
Ia juga meminta antar LMK saling bahu membahu untuk memajukan dunia musik di
Indonesia dengan memberi hak kepada pencipta dan pemegang hak terkait secara
transparan.
LMK merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh
pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak
ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Sebelumnya, terdapat 8 (delapan) LMK musik dan lagu yang terdaftar di Indonesia yaitu
3 (tiga) LMK pencipta dan 5 (lima) LMK pemilik hak terkait. Dengan bergabungnya LMK
PROINTIM dan PELARI Nusantara, maka saat ini terdapat 10 LMK yang berada di
bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
PROINTIM disahkan secara resmi oleh notaris sejak 18 Mei 2018. Sedangkan PELARI
Nusantara disahkan secara resmi pada tanggal 1 Juni 2017. Izin operasional diberikan
pada dua LMK tersebut setelah pihak LMK memenuhi persyaratan administratif.
“Berterima kasih kepada Kemenkumham, DJKI, dan LMKN yang memberikan izin
operasional ini. Semoga kita dapat mensejahterakan penyanyi Indonesia Timur,” tutur
Hendry Noya selaku Ketua Umum PROINTIM.
Lebih lanjut, Ketua Umum LMK PELARI Nusantara, Sandec Sahetapy berharap dengan
pemberian izin operasional LMK ini, membantu para pencipta lagu dan musik
mendapatkan hak ekonominya.
“Harapannya agar pencipta lagu menerima haknya lebih baik, karena pencipta lagu
telah menghasilkan berjuta lapangan pekerjaan melalui hasil karyanya,” tutur Sandec.
(DES/AMH)