Pembahasan 5 (lima) Agenda Pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Rapat tersebut membahas 5 (lima) agenda salah satunya adalah peningkatan pelayanan dan pelindungan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di tahun 2018.

Yasonna H Laoly menyampaikan kepada komisi III DPR RI bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2018 ditetapkan 50 Rancangan Undang-undang (RUU), 9 (sembilan) diantaranya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), salah satunya adalah RUU Desain Industri.

Terkait pelindungan bidang KI tahun 2018, Menkumham menjelaskan kepada Komisi III DPR RI bahwa dalam mengatasi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan institusi terkait.

“Dalam pencegahan tindak pidana KI yang melibatkan pelaku usaha e-commerce, Ditjen KI berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, dan Mabes Polri, jasa ekspedisi, dan jasa angkutan online”, ujar Yasonna H Laoly.

Menkumham menambahkan, bahwa DJKI juga melakukan peningkatan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI seluruh Indonesia, dan berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama pemilik rumah bernyanyi untuk pencegahan pelanggaran di bidang hak cipta dan melakukan edukasi dalam hal pembayaran Royalti.

Menurut Yasonna H Laoly bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) telah mengoptomalisasikan teknologi informasi (TI) dalam pelayanan publik.

Pengoptimalisasian TI ini dengan dibangunnya fasilitas e-Filling, serta penyempurnaan aplikasi penerimaan pengaduan pelanggaran KI secara online yang dapat di akses oleh masyarakat.

“Untuk semua sertifikat HKI (Paten, Merek dan Desain Industri) dan surat pencatatan Hak Cipta ditandatangani secara digital oleh Direktur Jenderal KI dengan sistem Pengamanan menggunakan barcode dan Sertificate Security dari Lembaga Sandi Negara,” ucap Yasonna H Laoly.

Menurutnya, permohonan hak cipta online di tahun 2018 sudah menggunakan sistem auto approved dan masyakarat sudah dapat mengakses Penelusuran Paten yang sudah menjadi Publik Domain.


LIPUTAN TERKAIT

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya