Pemanfaatan KI Sebagai Identitas Bangsa Indonesia

Palu - Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara atau suatu daerah. Kemajuan sebuah negara salah satunya bergantung kepada KI masyarakatnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal KI (Plt Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017, setiap kenaikan paten sejumlah 1% dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06%. 

Oleh karena itu apabila jumlah paten di Indonesia dapat naik 10%, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat meningkat 0,6%. 

“Berdasarkan data tersebut dapat tergambar bahwa potensi KI dalam pertumbuhan ekonomi sangat besar. Ini merupakan potensi besar di Indonesia apabila dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Razilu pada sambutannya di kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak pada 13 Juni 2022 di  Palu Grand Mall, Palu, Sulawesi Tengah.

Selain berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi, KI juga memiliki hubungan erat dengan bidang sosial, yaitu merupakan bagian penting dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goal’s (SDG’s), yaitu hampir seluruh tujuannya memiliki target yang berhubungan dengan hak atas KI.

“KI juga dapat dimanfaatkan untuk membangun Identitas Bangsa dari suatu negara di mana hal ini merupakan konsep yang menilai bagaimana suatu negara dipandang oleh negara-negara lain, serta dapat berpotensi meningkatkan daya saing suatu negara,” terang Razilu.



Indonesia sendiri merupakan negara megadiversity dengan keragaman budaya dan sumber daya alam terbesar kedua setelah Brazil, yang kaya akan sumber daya alam dan hayati. Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan potensial mendapat tempat di pasar internasional.


Salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI) yang perlu didorong agar dapat bersaing di pasar global adalah produk-produk yang berbasis pada potensi geografis indonesia yaitu Indikasi Geografis yang dimiliki oleh masing-masing daerah di Indonesia.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya pelindungan KI, maka dibutuhkan langkah-langkah strategis dari Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yaitu dengan menyelenggarakan MIC atau klinik KI bergerak di 33 provinsi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir berharap MIC dapat menumbuhkan layanan-layanan KI melalui kerja sama antara kanwil dengan pemangku kepentingan di wilayah untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat mendorong terwujudnya sentra KI demi kejayaan bumi Tadulako khususnya dan Indonesia pada umumnya, yang tentunya akan mendorong kemajuan ekonomi daerah dan bangsa agar dapat bersaing di kancah internasional,” harap Budi.



Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir juga menyatakan apresiasi terhadap pelaksanaan MIC di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pelayanan Klinik KI Bergerak sudah sepatutnya kami support setinggi-tingginya, untuk mendekatkan layanan KI kepada masyarakat Sulteng. Semoga layanan KI ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat kami,” ucap Ma’mun.

“Diharapkan pula, layanan ini dapat memicu pertumbuhan ekonomi daerah, begitu pula dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas berkarya bagi pemegang hak KI di Sulawesi Tengah,” tambahnya. (daw/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya