Pelaku Usaha Perlu Pahami Proses Hukum dalam Sengketa Merek

Jakarta - Persaingan usaha di dalam dunia bisnis merupakan suatu hal yang lazim dialami oleh para pelaku usaha. Terkadang persaingan dilakukan dengan cara-cara yang tidak sehat, salah satunya dengan mendompleng merek pihak lain. Maka apabila ini terjadi, sengketa merek pun tidak terelakkan.

Oleh karena itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyampaikan pentingnya bagi para pelaku usaha untuk mengetahui serta memahami apa yang harus dilakukan ketika mereknya bersengketa. Sengketa merek dapat diselesaikan melalui gugatan di pengadilan atau penyelesaian sengketa alternatif seperti arbitrase.

“Secara umum, alur proses penyelesaian sengketa merek dilakukan mulai dari pendaftaran gugatan oleh pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar,” tutur Kurniaman pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada Jumat, 24 Juni 2022 melalui aplikasi Zoom.


Dalam sengketa merek pasti ada pihak tergugat dan penggugat. Pihak tergugat adalah pemilik merek terdaftar di mana gugatan yang diajukan merupakan pembatalan atau penghapusan merek. Gugatan tersebut diajukan karena pihak tergugat menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis yang telah terdaftar.

“Proses gugatan sengketa merek itu merupakan kewenangan absolut dari pengadilan niaga maka terdapat beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan untuk suatu sengketa merek baik secara hukum perdata, pidana, maupun secara tata usaha negara,” ujar Kurniaman.




Lebih lanjut, Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek, Nova Susanti menerangkan untuk upaya hukum yang dapat dilakukan secara perdata berupa pengajuan gugatan pembatalan merek, penghapusan merek, gugatan atas pelanggaran merek, dan gugatan atas putusan komisi banding merek. 


“Yang kedua, upaya hukum sengketa merek secara pidana, dapat dilakukan apabila terdapat delik aduan maupun apabila terdapat pihak lain yang tidak memiliki hak atas merek dimaksud melakukan produksi dan/atau memperdagangkan tanpa izin,” jelas Nova. 

Ketiga, upaya hukum secara tata usaha negara dalam sengketa merek dapat dilakukan gugatan terhadap keputusan penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM.


“Perlu diketahui, sebelum mengajukan gugatan, terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pihak penggugat yaitu berupa surat kuasa, surat gugatan, bukti legalitas kepemilikan merek, menginventarisir bukti-bukti kuat untuk gugatan, dan melakukan registrasi ke pengadilan,” ujar Nova.


Dalam suatu proses penyelesaian sengketa merek, DJKI memiliki tugas untuk menghadiri persidangan jika menjadi pihak yang masuk dalam gugatan. DJKI juga wajib menjalankan putusan pengadilan dengan catatan apabila DJKI telah menerima hasil salinan resmi putusan dari suatu sengketa merek. (ver/syl)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Harapkan Profesionalitas Pemeriksa Merek Utama pada Tahun Merek 2023

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menyatakan harapannya akan kinerja para pemeriksa merek dilaksanakan penuh integritas dan profesionalitas, utamanya di tahun 2023 yang telah dicanangkan sebagai Tahun Merek Nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional Pemeriksa Merek Utama dan Komisi Banding Paten.

Senin, 29 Mei 2023

DJKI Sosialisasikan RUU Paten dan RUU Desain Industri di Surabaya

Surabaya - Pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi di era digital saat ini menciptakan banyak peluang baru di sektor industri kreatif. Tentu saja orisinalitas dari setiap produk berupaya karya maupun invensi yang berhasil diciptakan para insan kreatif perlu dilindungi.

Jumat, 26 Mei 2023

Tunjukan Apresiasi, USTR Serahkan Sertifikat ILEA Bangkok Kepada DJKI

Assistant United States Trade Representative (USTR) Daniel Lee menyerahkan sertifikat dari the International Law Enforcement Academy (ILEA) Bangkok kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo sebagai mitra penegakan hukum di kawasan ASEAN, di Aula Oemar Ali Said, 23 Mei 2023.

Rabu, 24 Mei 2023

Selengkapnya