Paten Domestik Meningkat, Sayang Tidak Komersial

Yogyakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan kesadaran akan pentingnya pelindungan paten di Indonesia sudah banyak mengalami peningkatan bila dilihat dari jumlah permohonan paten domestik yang didaftarkan. Akan tetapi, Ia menyayangkan kebanyakan dari permohonan paten tersebut tidak dikomersialisasikan.

"Saya selalu mengulang-ulang untuk menyampaikan bahwa kekayaan intelektual ini harus selalu dilekatkan dengan nilai ekonomi, karena kalau tidak, khususnya di dalam penelitian-penelitian teknologi maka ia hanya akan sebatas hasil riset untuk kepentingan akademis saja," ucap Freddy.

Hal tersebut disampaikannya saat menutup kegiatan Safari Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di kota kedua yang berlangsung di Yogyakarta pada hari Rabu, (24/3/2021).

Menurut Freddy, setiap invensi yang dihasilkan tidak hanya berhenti pada proses pendaftaran saja, akan tetapi berlanjut untuk diproduksi.

“Produk hasil invensi tersebut harus mampu dibuat secara massal dengan kualitas yang sama dan berhasil dikomersialisasikan sehingga akan menjadi pendorong para inventor untuk terus berinovasi menghasilkan paten yang aplikatif dan menjawab keperluan publik,” ungkapnya.

Senada dengan Dirjen KI, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan kebanyakan para peneliti yang berasal dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Perguruan Tinggi mendaftarkan patennya hanya untuk kepentingan syarat kenaikan pangkat akademisi ataupun untuk kebutuhan penilaian akreditasi.

"Padahal kalau kita bicara paten, bicara kekayaan intelektual, maka kita berbicara mengenai hak ekonomi," kata Dede Mia Yusanti.

Dede berpesan, untuk menghasilkan invensi yang dibutuhkan publik untuk dapat dikomersialisasikan, para peneliti dapat memanfaatkan dokumen-dokumen paten yang telah habis masa pelindungannya.

“Jangan mengabaikan penggunaan dokumen-dokumen paten dalam melakukan penelitian. Itu adalah salah satu kuncinya, karena di dalam dokumen paten itu terdapat informasi ter-up to date mengenai teknologi tertentu,” kata Dede.

Pada kegiatan Safari Paten ini, DJKI juga melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Achmad Dahlan dan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Setelah penandatangan PKS ini, Freddy Harris berharap permohonan kekayaan intelektual dari kedua Perguruan Tinggi tersebut dapat meningkat.

“Bahwa kami juga akan membantu percepatan permohonan KI khususnya di paten-paten sederhana,” tuturnya.

Melalui Safari Paten ini, DJKI berharap para peserta yang berasal dari Lembaga Litbang, Universitas, dan pelaku usaha yang memiliki paten dapat merasa terbantu dengan adanya diseminasi paten, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta mediasi terkait permohonan paten.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya