Para RuKI dan Duta KI Mendapatkan Pelatihan Dasar-Dasar KI

Jakarta - Para Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) dari seluruh unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti pelatihan secara daring pada Selasa, 14 September 2022. Pada pelatihan, RuKI diberikan pemahaman mendalam mengenai dasar-dasar KI.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto mengatakan agar RuKI dapat menyampaikan pemahaman dan kesadaran mengenai kekayaan intelektual (KI) serta mampu membawa dampak positif bagi khalayak. Karena pada dasarnya KI memiliki nilai ekonomi yang bisa memajukan perekonomian masyarakat.

"RuKI merupakan program yang dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka pelaksanaan DJKI Mengajar 2022 dengan harapan meningkatkan kesadaran KI masyarakat," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto.

DJKI Mengajar 2022 merupakan salah satu program unggulan DJKI yang bertujuan untuk menyediakan media pembelajaran mengenai KI bagi anak-anak usia sekolah untuk menanamkan pentingnya melindungi dan menghargai KI serta menumbuhkan semangat berkarya dan berinovasi. 

RuKI sendiri terdiri dari para pegawai Kemenkumham baik dari unit pusat, kantor wilayah, maupun unit pelaksana teknis (UPT). 

Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan belajar mengajar oleh para RuKI selama satu hari serentak di 33 provinsi di Indonesia. Program DJKI Mengajar 2022 dimaksudkan sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai KI.

Pelatihan pada hari pertama ini menghadirkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto yang memaparkan materi mengenai dasar-dasar pelindungan ciptaan dan desain industri.

"Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi," ujar Anggoro.

Selain itu, turut hadir sebagai narasumber Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua. Kurniaman menyampaikan bahwa ada tiga syarat utama dalam mendaftarkan merek.

"Merek yang didaftarkan harus dapat direpresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan," terang Kurniaman.

Sebagai informasi, kegiatan pelatihan diselenggarakan selama dua hari ke depan dan juga diikuti oleh para Duta KI yang salah satunya adalah penyanyi cilik Farel Prayoga yang sedang tenar belakangan ini. (syl/dit)

 

 



LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya