Aceh - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri akan melakukan pencanangan Kawasan Karya Cipta (KKC) pada Tahun 2024. Pencanangan ini bertujuan untuk menginisiasi terciptanya wilayah yang memiliki kreasi atau karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer sebagai identitas wilayah tersebut.
Maka demi tercapainya pencanangan KKC tersebut, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menggelar diskusi teknis penguatan hak cipta untuk membangun KKC sebagai persiapan berbasis kekayaan intelektual (KI) di Aceh pada Selasa, 9 Agustus 2023.
Dalam sambutannya, Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menyampaikan bahwa dengan adanya program unggulan KKC ini, DJKI berharap akan ada peningkatan turisme di daerah sehingga perekonomian di daerah akan meningkat.
“Dengan pelindungan hak cipta yang kuat, Kawasan Karya Cipta dapat membangun citra yang baik sebagai pusat kreativitas dan inovasi, menarik lebih banyak investasi dan peluang kerja di sektor industri kreatif. Sebelumnya saya telah mengunjungi kampung Gampong Krueng kalee yang berada di Aceh Besar.Di sana ada 19 motif tenun yang sudah didaftarkan di DJKI dan ada empat yang sudah mendapatkan pelindungan hukum,” ujar Anggoro.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh Lilik Sujandi menambahkan pentingnya pelindungan hak cipta bagi masyarakat. Sebab tanpa pelindungan, ciptaan dapat ditiru kapan saja oleh siapa saja.
“Pelindungan hak cipta itu sangat penting, contoh jika kita tidak melindungi suatu ciptaan baik itu berupa tarian ataupun cinderamata dan ketika ada wisatawan yang datang kemudian dicontoh kita sudah tertinggal,” jelas Lilik.
Selain itu, Anggoro dan Lilik memberikan tiga surat pencatatan ciptaan kepada Lembaga Pariwisata Nusa dan Ekspresi Budaya Tradisional Motif Bungong Rante Lhee kepada Dekranasda Aceh Besar.
Sebagai Informasi tambahan, kegiatan ini dihadiri sebanyak 100 orang yang terdiri 20 dua puluh orang dari dinas-dinas pemangku kepentingan kekayaan intelektual di wilayah Aceh, lima orang dari dekranasda yakni Dekranasda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, sembilan orang dari Kanwil Kumham Aceh, empat orang peserta dari Asosiasi Perhotelan Aceh, dua puluh satu orang dari Komunitas Seni dan Ekonomi Kreatif Aceh, dan sepuluh orang dari Sekretariat Pekan Kebudayaan Aceh. (ahz/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) di kantor Pusat WIPO di Jenewa guna membahas lebih lanjut terkait sistem aplikasi WIPO Connect di sela pelaksanaan sidang Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) Rabu, 29 November 2023. Pertemuan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengumpulan dan pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Rabu, 29 November 2023
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan pertemuan dengan Asisten Atase Ekonomi Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia Lyle Goodie. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rencana kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kedutaan Amerika Serikat.
Kamis, 30 November 2023
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Kamis, 30 November 2023. Pada sidang tersebut, KBP membacakan tiga putusan permohonan banding paten.
Kamis, 30 November 2023
Rabu, 29 November 2023
Kamis, 30 November 2023
Kamis, 30 November 2023