Mudahkan Pelaku Usaha Bersaing Adil, DJKI Susun Rencana Umum Pengadaan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan  Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) DJKI tahun anggaran (TA) 2023  di Hotel Grand Mercure Solo Baru pada 23 s.d. 26 November 2022.

Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas penyusunan RUP DJKI serta mendukung pencapaian pelaksanaan dari rencana strategis dan pemenuhan target kinerja maupun perjanjian kinerja DJKI TA 2023.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum, Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan Cumarya  menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini menjadi penting karena terdapat beberapa faktor, diantaranya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Faktor berikutnya adalah pelaksanaan Reformasi Birokrasi khususnya pemenuhan indikator Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik; Pemaketan baik Pemecahan Paket maupun Konsolidasi Paket untuk dapat dilakukan lebih baik dan lebih tepat terhadap output yang hendak dicapai; dan Memitigasi risiko yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa, 

“Semangat DJKI untuk menjadi World Class IP Office tentu harus didukung dengan optimalisasi pengelolaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, yang dicerminkan dengan kualitas capaian unit fasilitatif (Sekretariat DJKI) dalam menyelenggarakan dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya, sistem penyelenggaraan teknologi informasi, maupun pengadaan-pengadaan lainnya,” tutur Cumarya.

“Demi meraih optimalisasi tersebut, tentu diperlukan sinergi yang kuat antara jajaran di seluruh Unit Eselon II yang ada, dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa maupun Sekretariat DJKI,” lanjut Cumarya.

Cumarya berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini seluruh unit teknis maupun fasilitatif memiliki pemahaman yang sama terkait urgensi penyusunan RUP, pentingnya mitigasi risiko yang ada pada proses pengadaan barang/jasa, pengalokasian anggaran yang terkait pengadaan barang/jasa bagi Koperasi dan Usaha Kecil, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN).

Pada kesempatan yang sama, Sub Koordinator Layanan Pengadaan, Insan Kamil berharap kegiatan ini dapat mensukseskan pengadaan barang/jasa di lingkungan DJKI TA 2023.

“Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini, keseluruhan paket pengadaan barang/jasa di lingkungan DJKI TA 2023 dapat diumumkan pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sehingga membuka peluang seluas-luasnya kepada pelaku usaha untuk dapat bersaing secara adil dan kompetitif  dalam melaksanakan paket pengadaan barang/jasa,” ujar Insan.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti 90 peserta dari lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan juga menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Perindustrian .(yun/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Sasaran Mutu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan sasaran mutu dalam rangka mendukung efektifitas penerapan dan perbaikan sistem manajemen mutu (SMM) secara terus menerus, sebagai tolak ukur kinerja setiap bagian yang harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan

Selasa, 12 September 2023

Kebijakan Mutu Layanan DJKI Tahun 2023

DJKI dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang Kekayaan lntelektual, berkomitmen untuk meningkatkan kepuasan pelanggan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, serta melakukan peningkatan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan lnovatif (PASTI)

Jumat, 8 September 2023

Manual Sistem Manajemen Mutu DJKI Tahun 2023

DJKI menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen mutu layanan KI secara berkelanjutan, termasuk proses-proses yang diperlukan dan interaksinya, sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berlaku. DJKI menetapkan proses-proses yang diperlukan untuk sistem manajemen mutu layanan KI dan penerapannya di seluruh DJKI.

Jumat, 8 September 2023

Selengkapnya