Mobile IP Clinic Tingkatkan 25% Permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia

Palembang - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengungkap bahwa permohonan kekayaan intelektual di Indonesia tercatat meningkat 25 persen pada 2022 dibanding tahun sebelumnya. Hal itu merupakan dampak besar pelaksanaan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang telah diselenggarakan di 33 provinsi di Indonesia.

“Pada Januari-September 2021, ada 109.721 permohonan kekayaan intelektual (KI). Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan,” terang Razilu pada penutupan MIC Palembang, Sumatera Selatan, pada 23 September 2022 di Novotel Palembang.

Peningkatan permohonan ini rata-rata dapat dilihat di permohonan merek dan hak cipta. Menurut Razilu, ini  juga merupakan dampak positif dari sosialisasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang drastis. 

MIC merupakan wujud negara hadir memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih memahami tentang KI. Selama acara berlangsung, 9.477 masyarakat telah mendapatkan konsultasi dan bantuan pendaftaran KI secara langsung dari para ahlinya. 

Salah satu dari 16 program unggulan DJKI Tahun 2022 ini juga telah menambah jumlah pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) sebanyak 410. Tidaknya hanya itu, 464 unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pameran selama MIC digelar. 

MIC juga diharapkan menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia. Sebagai hasilnya, tercatat penambahan 141 perjanjian kerja sama selama dan setelah MIC berlangsung.

“MIC juga telah membentuk 20 Mall Pelayanan Publik (MPP) dan klinik KI di universitas. Angka ini drastis karena sebelumnya layanan KI kami hanya ada di enam MPP,” lanjut Razilu.

Kegiatan MIC juga menghadirkan pelayanan pendaftaran Perseroan Perorangan yang memungkinkan masyarakat untuk menjadikan usahanya berbadan hukum hanya dengan biaya Rp50 ribu. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah mencatat 63.786 permohonan telah didaftarkan sejak Oktober 2021

“Ini adalah upaya DJKI berkolaborasi dengan Ditjen AHU untuk membantu UMKM mendapatkan legalitas berbadan hukum dengan biaya terjangkau sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membangun bisnis,” ujar Razilu.

Sebagai penutup, Razilu berharap kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten, dan  Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia bisa terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan mendatang, terlebih dengan hadirnya layanan kekayaan intelektual di kota/kabupaten masing-masing.

Dia juga mengapresiasi kepada kepada peserta, panitia, narasumber baik dari jajaran pemprov seluruh Indonesia dan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia.

“Saya juga ingin berterima kasih kepada serta seluruh pemangku kepentingan KI lainnya karena dampak positif serta capaian besar pelaksanaan MIC maupun program unggulan DJKI tahun 2022 lainnya tidak akan tercapai tanpa dukungan, upaya dan kerja bersama semua pihak,” pungkasnya. 

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya MIC di Palembang. Pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dalam mempromosikan dan mensosialisasikan KI di wilayahnya. 

“Saya minta pada seluruh pimpinan lembaga dan instansi untuk membantu masyarkat mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Mohon Kanwil juga terus bantu kami untuk melindungi KI kami,” tutur Herman. (kad/alv)



LIPUTAN TERKAIT

ASN Pilih Netral

Selasa, 23 Januari 2024

WIPO Global Award 2024

Senin, 29 Januari 2024

Informasi Lengkap Seputar Produk Hukum Kekayaan Intelektual Melalui JDIH.DGIP.GO.ID

Kamis, 18 Januari 2024

Selengkapnya