Minimalisir Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Lakukan Langkah Preventif dan Represif

Jakarta – Pada Special 301 Report yang diterbitkan oleh  United States Trade Representative (USTR) pada 28 April 2022 Indonesia masih berstatus Priority Watch List (PWL). PWL adalah daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang cukup berat. 

Tercatat 138 data aduan pelanggaran KI yang ditangani DJKI sejak 2019 hingga Juni 2022. Selain itu, jumlah kerugian negara akibat pelanggaran kekayaan intelektual sejak 2015 – 2020 sebesar 291 triliun rupiah. Untuk mengurangi angka pelanggaran KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan langkah preventif dan represif.

Tindakan preventif yang dilakukan oleh Seksi Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI adalah sosialisasi dan edukasi. Sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan menyasar masyarakat umum, khususnya kepada para pelaku usaha. Salah satunya adalah program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.

Hingga saat ini, sertifikasi pusat perbelanjaan telah dilakukan di 21 pusat perbelanjaan. Tujuan dari sertifikasi ini ialah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran KI di pusat perbelanjaan. Pada kegiatan sertifikasi pusat perbelanjaan, tenant diberikan edukasi dan sosialisasi agar tidak menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual.

Subkoordinator Pencegahan DJKI Cecep Sarip Hidayat menjelaskan tujuan dari sosialisasi dan edukasi kekayaan intelektual adalah agar setiap orang dapat mengetahui apa itu KI, meminimalisir pelanggaran KI, dan untuk menumbukan rasa aman kepada masyarakat untuk berkreasi.

“Masyarakat menjadi garda terdepan dalam mencegah pelanggaran KI, dan mendorong masyarakat untuk menciptakan produk asli hasil karya sendiri,” jelas Cecep dalam Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada Senin, 15 Agustus 2022.

Sementara itu, Subkoordinator Pemantauan dan Barang Bukti DJKI Ahmad Sodikin menjelaskan tindakan represif melalui pemantauan. Pemantauan adalah serangkaian tindakan untuk melakukan mapping/pengumpulan data terkait wilayah atau lokasi adanya kegiatan pelanggaran KIl. Pemantauan dapat dilakukan terhadap  lokasi yang telah ataupun yang belum dilaporkan.

“Pemantauan terhadap lokasi yang telah dilaporkan untuk mengetahui apakah setelah dilakukan penegakan hukum masih terjadi pelanggaran. Hal tersebut juga berguna untuk mendata hasil pemantauan tersebut,” tutur Sodikin.

Ia menambahkan, pemantauan terhadap lokasi yang belum dilaporkan berguna untuk mengetahui data lokasi yang diduga banyak ditemukan pelanggaran untuk selanjutnya dapat dilakukan pencegahan. Tujuan lainnya adalah agar dapat dilaporkan kepada pemilik KI untuk dapat dilakukan penegakan hukum melalui delik aduan. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya