Mewujudkan Sistem Layanan Prima, DJKI Gelar Workshop Data Driven

Makassar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berkomitmen penuh dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan infrastruktur pelayanan publik berbasis digital. Hal ini sejalan dengan misi Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam menjadikan DJKI sebagai kantor kekayaan intelektual (KI)  berkelas dunia. 


Oleh karena itu, DJKI menggelar kegiatan Workshop Data Driven dengan tema Pelayanan Publik KI Berbasis Digital Melalui Data dan Fakta yang Akurat dan Integritas terhitung sejak tanggal 7 s.d. 10 Maret 2022 di The Rinra Hotel, Makassar.


“Meningkatnya jumlah akses yang dilakukan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka dibutuhkan suatu sistem yang andal dan dapat bekerja secara optimal dalam mendukung kegiatan operasional,” ujar Sucipto selaku Sekretaris DJKI saat membuka kegiatan pada Selasa, 8 Maret 2022. 


Saat ini, DJKI terus melakukan pengembangan infrastruktur teknologi informasi baik hardware seperti data center, server jaringan serta software yaitu aplikasi online. Sucipto mengatakan hal ini juga harus sejalan dengan kapasitas brainware atau sumber daya manusia teknologi informasi.


“Kita sudah mengetahui bahwa data saat ini digunakan sebagai salah satu bentuk pertimbangan dalam mengambil keputusan. Pemanfaatan data ini disebut dengan Data Driven,” jelas Sucipto.


Oleh karena itu Sucipto mengatakan dengan mengetahui konsep Data Driven, maka DJKI dapat memanfaatkan data yang ada sehingga mampu menganalisa tren dan perkembangan terkini dan diharapkan agar terciptanya lingkungan kerja yang agile sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. 


“Kita harus terus memberikan kemudahan kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan untuk melindungi kekayaan intelektualnya,” tegasnya. 


Pendekatan yang digunakan di dalam Data Driven sendiri adalah dengan dilakukan dan diproses berdasarkan pada setiap data yang sebelumnya sudah tersedia sehingga menghasilkan bahan pertimbangan sebelum terbentuk suatu strategi dan juga aktualisasi dari rencana organisasi.


Dengan menggunakan Data Driven, maka organisasi bisa memperoleh solusi yang sesuai dengan kondisinya secara real time dan juga relevan sehingga proses bisnis layanan teknologi informasi di DJKI dan pelayanan publik KI berbasis teknologi informasi bagi masyarakat serta stakeholder semakin dapat diandalkan. 

“Saya berharap agar semuanya dapat memahami Data Driven dan membangun sistem yang baik, mari sama-sama memberikan pelayanan prima secara digital yang merupakan komitmen kita semua,” pungkas Sucipto. (CH/VER)


LIPUTAN TERKAIT

Yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI), salah satunya paten.

Kamis, 30 Maret 2023

Temui SwissCham Indonesia, DJKI Siap Tindak Tegas Penjual Obat Palsu

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menerima kunjungan delegasi Swiss-Indonesia Chamber of  Commerce (SwissCham Indonesia) di Kantor DJKI pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kamis, 30 Maret 2023

DJKI Gelar Focus Group Discussion Untuk Optimalkan Penyelesaian Piutang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian piutang negara. Berbagai upaya telah dilakukan diantaranya dengan melakukan perubahan manajemen, regulasi, dan administrasi serta peningkatan koordinasi dan komunikasi antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

Rabu, 29 Maret 2023

Selengkapnya