Merek Kolektif untuk Kemajuan Produk Unggulan Setiap Daerah di Indonesia

Solo - Penyematan suatu tanda atau yang dikenal sebagai merek pada barang atau jasa yang dihasilkan seseorang, memegang peran besar dalam prosesnya hingga dikenal masyarakat. Hal ini dikarenakan sebelum pemilik merek dapat mengeksploitasi nilai ekonomi dari produknya, terlebih dahulu ia harus dapat membuat masyarakat tahu bahwa produk tersebut ‘ada’ di tengah-tengah mereka.

Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah mencanangkan tahun 2023 sebagai tahun tematik merek. Tujuannya adalah membangun merek lokal yang mampu bersaing secara internasional. Salah satu program unggulan Tahun Merek yaitu gerakan ‘One Village One Brand’ yang menargetkan hadirnya merek unggulan dari setiap desa di tanah air.

Sebagai bentuk dukungan atas program ‘One Village One Brand’, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengadakan sosialisasi terkait program tersebut di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) pada 6 Juni 2023.

Dalam paparannya Pemeriksa Merek Muda Ravelino Butar Butar menyampaikan bahwa merek kolektif yang saat ini sudah terdaftar di DJKI dan digunakan oleh masyarakat salah satunya terdapat dari daerah Yogyakarta.

“Kemarin saya lihat merek kolektif dari ‘Jogja Mark’ itu sudah digunakan oleh sekitar 6000 UMKM di daerah Yogyakarta dan sekitarnya,” ungkap Ravelino. 

“Perlu diketahui juga untuk menjangkau pangsa pasarnya sampai ke internasional, ‘Jogja Mark’ saat ini sedang melebarkan sayapnya ke Amerika Serikat untuk pendaftaran merek internasional dan kini sedang dalam proses,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Yudho Taruno Muryanto, seorang dosen Fakultas Hukum UNS juga memberikan contoh kepopuleran batik sebagai salah satu produk yang dapat dikembangkan menjadi produk unggulan suatu daerah. 

“Kebanyakan konsumen produk batik, mungkin hanya mengetahui yang berasal dari Solo, Pekalongan, dan Jogja saja. Lantas bagaimana dengan batik Laweyan?,” kata Yudho.

Lebih lanjut, Yudho menerangkan bahwa setidaknya ada dua jenis batik yang cukup populer di kalangan masyarakat Solo yaitu Kauman dan Laweyan. Kedua jenis batik ini memiliki karakteristiknya masing-masing. Adapun, produk yang dihasilkan warga Laweyan lebih berwarna sementara warga Kauman menghasilkan motif-motif klasik Keraton Kasunanan.

“Pemberian identitas yang dalam hal ini berupa merek kolektif menjadi penting dilakukan sebagai branding. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan mencari batik yang sesuai dengan seleranya. Tetapi ketika sebuah produk batik disematkan label merek Batik Laweyan misalnya, konsumen akan mudah menemukannya,” terang Yudho.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif didefinisikan sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Adapun mekanisme permohonan pendaftaran merek kolektif sama seperti pendaftaran merek pada umumnya. Namun pada pengajuan permohonan merek kolektif, perjanjian penggunaan merek kolektif merupakan syarat mutlak dalam pengajuan permohonan. 

Selanjutnya, pada Isi perjanjian merek kolektif tersebut juga menitik beratkan pada beberapa hal yaitu sifat, ciri umum, atau mutu produk yang akan diproduksi; pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif. (Iwm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya