Menkumham Serahkan 2 Sertifikat KIK Jawa Tengah

Semarang - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) Tari Daeng dan Wayang Otok Obrol kepada Gubernur Jawa Tengah yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo.

Yasonna mengungkapkan bahwa dengan dicatatkannya KIK daerah, artinya pemerintah dapat melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing yang ingin membajak atau mencuri KIK Indonesia.

“Kami khawatir kalau tidak didaftarkan warisan budaya leluhur ini, yang tinggi tingkat seninya, suatu saat negara lain akan mengklaim-nya. Tidak heran bila sekarang ini sedikit demi sedikit kekayaan itu berkembang di tempat lain,” ujar Yasonna.

Pada kesempatan yang sama, Yasonna H. Laoly juga memberikan penghargaan kepada PT. Pura Barutama sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha dalam negeri yang telah berkontribusi atas kesadarannya melindungi kekayaan intelektual (KI) dengan mengajukan permohonan pendaftaran KI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan permohonan KI sejumlah 141 Paten, 45 Merek, dan 3 Hak Cipta.

Selain itu, Menkumham yang didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris turut menyerahkan surat pencatatan hak cipta milik Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yaitu SILANDU (Sistem Informasi Layanan Terpadu) dan SIPPANDU (Sistem Informasi Layanan Administrasi Peradilan Pidana Terpadu) kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Priyadi.

Yasonna menuturkan bahwa dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah saat ini, menunjukkan para pimpinan di daerah telah memiliki kesadaran dan kepedulian akan pentingnya pelindungan atas hasil kreativitas dan inovasi.“Mari kita telusuri, optimalkan, dan daftarkan potensi Kekayaan Intelektual yang ada di lingkungan kerja masing-masing,” ucap Yasonna.

Menurutnya, kekayaan intelektual sebagai potensi kunci pendorong ekonomi dan perekat identitas bangsa. 


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya