Menkumham Lantik Komisoner LMKN, Database Musik Jadi Prioritas Kerja

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik 10 (sepuluh) anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2019-2024 di Lounge Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (29/1/2019).

Menurut Yasonna H Laoly, LMKN mempunyai peranan penting dalam membantu mensejahterakan para pemilik hak cipta dan hak terkait, khususnya lagu dan musik. Karena LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Non APBN) yang mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan musik.

"Saya percaya secara bertahap dana-dana royalti yang dikoleksikan oleh LMKN ini akan betul-betul mensejahterakan para pencipta dan pemilik hak terkait dan mendorong tumbuhnya kreativitas baru, mendorong anak-anak bangsa untuk mencipta," ucap Yasonna.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris juga berharap kepada LMKN yang baru dilantik untuk membuat terobosan dan inovasi dalam melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.

“Salah satu tugas LMKN yang baru adalah membuat database musik Indonesia,” tegas Freddy Harris.

Menurutnya, Indonesia belum memiliki database musik yang baik. Hal tersebut yang menjadikan Indonesia sulit menarik royalti, khususnya royalti yang berada di luar negeri.

“Makanya kami (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama LMKN) akan membuat database musik Indonesia, supaya platform musik digital seperti Youtube, Itunes, Joox, Spotify membayar royalti kepada pencipta kita,” ujar Freddy Harris.

Dengan tidak adanya database musik yang baik, menjadi salah satu alasan bagi mereka platform musik digital untuk enggan membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait Indonesia.

Freddy Harris menambahkan, bahwa untuk mendapatkan royalti, para pencipta dan pemilik hak terkait harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Kalau misalnya ada pencipta yang belum mendapatkan royalti, karena dia tidak ikut LMK. Dia harus ikut LMK,” ujar  Freddy Harris.

Menurutnya, LMK inilah yang akan menyampaikan kepada LMKN tentang anggota-anggotanya yang telah bergabung untuk mendapatkan royalti.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menkumham  Nomor: M.HH-01.KI.01.08 Tahun 2019 Tentang Penetapan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait Di Bidang Lagu Dan/Atau Musik.

Adapun nama- nama yang dilantik sebagai berikut:

1. Pol (P) Yurod Saleh, S.H., M.H., sebagai Ketua LMKN
2. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Molan Karim Tarigan sebagai Wakil Ketua LMKN
3. James Freddy Sundah sebagai Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
4. Rapin Mudiardjo Kawiradji, S.H., ACCS., S.Kom.,CIP., CPL., sebagai Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
5. Marulam Juniasi Hutauruk, S., sebagai Anggota Bidang Hukum dan Litigasi
6. Rien Uthami Dewi, S., sebagai Anggota Bidang Hukum dan Litigasi
7. Ebiet G.Ade sebagai Anggota Bidang Teknologi lnformasi dan Database Musik
8. lrfan Aulia, S.Kom., sebagai Anggota Bidang Teknologi lnformasi dan Database Musik
9. Adi Adrian sebagai Anggota Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi
10. Yessi Kurniawan, T., sebagai Anggota Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi.


Mejuruk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, sepuluh Komisioner tersebut akan menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya