Menkumham Lantik Komisoner LMKN, Database Musik Jadi Prioritas Kerja

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik 10 (sepuluh) anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2019-2024 di Lounge Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (29/1/2019).

Menurut Yasonna H Laoly, LMKN mempunyai peranan penting dalam membantu mensejahterakan para pemilik hak cipta dan hak terkait, khususnya lagu dan musik. Karena LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Non APBN) yang mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan musik.

"Saya percaya secara bertahap dana-dana royalti yang dikoleksikan oleh LMKN ini akan betul-betul mensejahterakan para pencipta dan pemilik hak terkait dan mendorong tumbuhnya kreativitas baru, mendorong anak-anak bangsa untuk mencipta," ucap Yasonna.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris juga berharap kepada LMKN yang baru dilantik untuk membuat terobosan dan inovasi dalam melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.

“Salah satu tugas LMKN yang baru adalah membuat database musik Indonesia,” tegas Freddy Harris.

Menurutnya, Indonesia belum memiliki database musik yang baik. Hal tersebut yang menjadikan Indonesia sulit menarik royalti, khususnya royalti yang berada di luar negeri.

“Makanya kami (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama LMKN) akan membuat database musik Indonesia, supaya platform musik digital seperti Youtube, Itunes, Joox, Spotify membayar royalti kepada pencipta kita,” ujar Freddy Harris.

Dengan tidak adanya database musik yang baik, menjadi salah satu alasan bagi mereka platform musik digital untuk enggan membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait Indonesia.

Freddy Harris menambahkan, bahwa untuk mendapatkan royalti, para pencipta dan pemilik hak terkait harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Kalau misalnya ada pencipta yang belum mendapatkan royalti, karena dia tidak ikut LMK. Dia harus ikut LMK,” ujar  Freddy Harris.

Menurutnya, LMK inilah yang akan menyampaikan kepada LMKN tentang anggota-anggotanya yang telah bergabung untuk mendapatkan royalti.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menkumham  Nomor: M.HH-01.KI.01.08 Tahun 2019 Tentang Penetapan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait Di Bidang Lagu Dan/Atau Musik.

Adapun nama- nama yang dilantik sebagai berikut:

1. Pol (P) Yurod Saleh, S.H., M.H., sebagai Ketua LMKN
2. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Molan Karim Tarigan sebagai Wakil Ketua LMKN
3. James Freddy Sundah sebagai Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
4. Rapin Mudiardjo Kawiradji, S.H., ACCS., S.Kom.,CIP., CPL., sebagai Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
5. Marulam Juniasi Hutauruk, S., sebagai Anggota Bidang Hukum dan Litigasi
6. Rien Uthami Dewi, S., sebagai Anggota Bidang Hukum dan Litigasi
7. Ebiet G.Ade sebagai Anggota Bidang Teknologi lnformasi dan Database Musik
8. lrfan Aulia, S.Kom., sebagai Anggota Bidang Teknologi lnformasi dan Database Musik
9. Adi Adrian sebagai Anggota Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi
10. Yessi Kurniawan, T., sebagai Anggota Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi.


Mejuruk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, sepuluh Komisioner tersebut akan menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Menjaga Kesehatan Jantung dan Ergonomi di Lingkungan Kerja Pegawai DJKI

Jakarta - Kesehatan adalah kebutuhan pokok dan merupakan syarat utama dalam produktivitas kerja. Terganggunya kesehatan dapat mempengaruhi kinerja, pikiran dan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan dengan memperluas wawasan dalam seminar kesehatan “Menjaga Kesehatan Jantung dan Ergonomi di Tempat Kerja” pada Kamis, 30 November 2023 di Aula Oemar Seno Adji lt. 18, Gedung Ex. Sentra Mulia.

Kamis, 30 November 2023

DJKI Lakukan Pengawasan Lebih Lanjut Terkait Pengelolaan BMN

Sebagai upaya pemanfaatan dan pengelolaan serta pengamanan Badan Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginisiasi Sistem Informasi Integrasi Data Pegawai dengan Data Pengguna BMN pada Aplikasi E-SAKI (SIDAP BMN).

Rabu, 29 November 2023

Semangat HUT KORPRI ke-52, DJKI Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI) ke-52 yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) diikuti Pimpinan Tinggi Pratama dan seluruh jajaran Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI pada hari Rabu, 29 November 2023 yang bertempat di Lapangan Upacara Kemenkumham.

Rabu, 29 November 2023

Selengkapnya