Menanti Indikasi Geografis Baru dari Kepulauan Riau : Salak Sari Intan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau terus mendorong peningkatan pendaftaran indikasi geografis dari Kepulauan 'Segantang Lada' ini. Dalam rangkaian Mobile Intellectual Property Clinic Kepulauan Riau di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) pada 7-8 Juni 2022, DJKI juga melakukan pendampingan pendaftaran indikasi geografis (IG) Salak Sari Intan dari Kabupaten Bintan.

Sejak 2006, Salak Sari Intan sudah berbuah dan berkembang banyak di wilayah Kabupaten Bintan, bahkan diarahkan menjadi agrowisata. Salak ini merupakan varietas unggul hasil persilangan yang sudah dilepas oleh Kementerian Pertanian. Terdiri atas Sari Intan 48, Sari Intan 295, dan Sari Intan 541. Karakter buahnya kecil, berbiji kecil, renyah, manis, dan tidak sepat.
"Kualitas dan prospek bagus inilah yang membuat kami merasa perlu untuk mendaftarkan salak ini sebagai IG unggulan Kabupaten Bintan, sehingga bisa terlindungi dan mensejahterakan para petani," kata Kepala Bidang Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan Agus W. 



Sub Koordinator Pemeriksaan IG DJKI Gunawan mengatakan, "sebelum mendaftar, sebaiknya dibentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang beranggotakan petani, pengolah, dan pedagang". "Sehingga nantinya kualitas IG tersebut terjamin mulai dari proses tanam hingga ke tangan konsumen," tambah Gunawan.

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke DJKI dengan menyertakan dokumen deskripsi yang berisi nama IG, jenis IG, logo / label IG, uraian mengenai karakteristik dan kualitas IG tersebut, uraian batas wilayah geografis, uraian mengenai lingkungan geografis beserta faktor alam dan faktor manusia yang mempengaruhi, uraian sejarah, uraian tahapan proses produksi dan pengolahan, serta uraian uji kualitas.



Hadir dalam pendampingan ini, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Dwi Maya Charlly menyatakan siap membantu memfasilitasi proses pendaftaran IG Salak Sari Intan ini. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Bintan, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Riau, serta akademisi dari UMRAH.

Sebagai informasi, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya