Menanti Indikasi Geografis Baru dari Kepulauan Riau : Salak Sari Intan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau terus mendorong peningkatan pendaftaran indikasi geografis dari Kepulauan 'Segantang Lada' ini. Dalam rangkaian Mobile Intellectual Property Clinic Kepulauan Riau di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) pada 7-8 Juni 2022, DJKI juga melakukan pendampingan pendaftaran indikasi geografis (IG) Salak Sari Intan dari Kabupaten Bintan.

Sejak 2006, Salak Sari Intan sudah berbuah dan berkembang banyak di wilayah Kabupaten Bintan, bahkan diarahkan menjadi agrowisata. Salak ini merupakan varietas unggul hasil persilangan yang sudah dilepas oleh Kementerian Pertanian. Terdiri atas Sari Intan 48, Sari Intan 295, dan Sari Intan 541. Karakter buahnya kecil, berbiji kecil, renyah, manis, dan tidak sepat.
"Kualitas dan prospek bagus inilah yang membuat kami merasa perlu untuk mendaftarkan salak ini sebagai IG unggulan Kabupaten Bintan, sehingga bisa terlindungi dan mensejahterakan para petani," kata Kepala Bidang Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan Agus W. 



Sub Koordinator Pemeriksaan IG DJKI Gunawan mengatakan, "sebelum mendaftar, sebaiknya dibentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang beranggotakan petani, pengolah, dan pedagang". "Sehingga nantinya kualitas IG tersebut terjamin mulai dari proses tanam hingga ke tangan konsumen," tambah Gunawan.

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke DJKI dengan menyertakan dokumen deskripsi yang berisi nama IG, jenis IG, logo / label IG, uraian mengenai karakteristik dan kualitas IG tersebut, uraian batas wilayah geografis, uraian mengenai lingkungan geografis beserta faktor alam dan faktor manusia yang mempengaruhi, uraian sejarah, uraian tahapan proses produksi dan pengolahan, serta uraian uji kualitas.



Hadir dalam pendampingan ini, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Dwi Maya Charlly menyatakan siap membantu memfasilitasi proses pendaftaran IG Salak Sari Intan ini. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Bintan, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Riau, serta akademisi dari UMRAH.

Sebagai informasi, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya