Memberantas Pembajakan, Hak Moral Tidak Bisa Dihapus

Jakarta - Demi memberantas pembajakan karya ciptaan anak bangsa di era digital, khususnya terkait karya tulis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) berkomitmen untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pelindungan hak cipta karya tulis, baik itu terbitan fisik maupun elektronik (e-book) untuk menjaga agar para penulis dapat berkarya dengan tenang.

“Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kreatif, jangan sampai pembajakan membuat para inventor, seniman atau penulis menjadi malas berkarya, oleh sebab itu karya mereka harus dilindungi,” kata Freddy.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara pada webinar Kemerdekaan Literasi; Copyright dan Copyleft yang diselenggarakan oleh Persatuan Penulis Indonesia (SATUPENA) melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat (02/07/21).

Mengingat isu yang sedang marak diperbincangkan adalah penjualan buku pembajakan di pasaran terjadi secara masif baik online maupun offline. Buku tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah.

Dalam webinar ini juga dijelaskan mengenai copyright dan copyleft, seperti yang diketahui bersama copyright adalah hak eksklusif pemegang hak cipta sementara copyleft adalah pemakaian copyright dengan melepaskan sebagian hak ekonomi secara bersyarat dengan maksud agar kreasi tetap berkembang untuk kepentingan publik dengan menjaga hak moral penciptanya.

“Copyright ini merupakan persoalan ekonomi, sementara copyleft merupakan persoalan hak moral, hak ekonomi bisa dihapuskan sementara hak moral tidak bisa,” ungkap Freddy. 

Freddy juga menjelaskan bahwa hak moral tidak kalah penting dengan hak ekonomi dan nama pemilik karya ciptaan itu tidak boleh dihapuskan.

Ia mencontohkan, lukisan Monalisa di Prancis merupakan karya Leonardo da Vinci dan sampai kapanpun tidak akan bisa berubah dan apabila ada seseorang melakukan duplikasi atau plagiasi hal itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran.

“Terkait pembajakan buku, saya rasa perlu untuk membuat Lembaga Manajemen Kolektif untuk itu, mudah-mudahan tahun depan,” jelas Freddy. 

Dengan perkembangan teknologi yang pesat seperti saat ini besar harapan Freddy untuk mengantisipasi meluasnya pelanggaran hak cipta karya tulis di era literasi digital.

Dengan demikian DJKI berencana akan membuat aturan hukum untuk memperkuat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC) yang merupakan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berfungsi untuk mengklasifikasikan atas jenis-jenis ciptaan dalam pengajuan permohonan ciptaan.

Akhir dari webinar ini disimpulkan bahwa copyleft dan copyright dapat berjalan beriringan dan hal itu akan sepenuhnya didukung oleh DJKI untuk memberikan pelayanan hukum yang pasti. 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya