Memahami Tahap Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis

 

Jakarta - Potensi kekayaan intelektual komunal terutama indikasi geografis di Indonesia sangat besar. Saat ini sebanyak 121 indikasi geografis (IG) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun belum banyak pihak yang memahami tahap pemeriksaan substantif indikasi geografis.

Untuk meningkatkan pemahaman dan kuantitas indikasi geografis terdaftar di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Organisasi Pembelajaran (OPERA) DJKI pada tanggal 16 September 2022 melalui aplikasi Zoom Meeting.

“Potensi IG di Indonesia masih sangat besar, sehingga kedepannya kami berharap pendaftaran IG di Indonesia akan bertambah,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dalam sambutannya.

Pada sesi OPERA ini, dibahas beberapa tahapan pemeriksaan substantif. Narasumber Awang Maharijaya selaku Wakil Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis memaparkan bahwa pemohon IG tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

“Selain itu, yang tidak bisa didaftarkan yaitu nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan pada kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis,” lanjut Awang

Kemudian, Awang juga menyampaikan bahwa pemeriksaan substantif ini dimulai paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman dan pemohon harus melakukan pembayaran sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Harus dibayar sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman permohonan. Bila tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap ditarik kembali,” ungkap Awang. 

Awang juga menjelaskan alur dari proses pemeriksaan substantif paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan. Pemohon dapat menyampaikan tanggapan penolakan dengan menyebutkan alasan.

“Bila pemohon tidak menyampaikan tanggapan dalam waktu tersebut, Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan tentang penolakan, dan bila pemohon menyampaikan tanggapan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal tanggapan, maka Menteri Hukum dan HAM menyampaikan tanggapan pemohon kepada Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG),” pungkas Awang. 

Sebagai informasi, sebanyak 106 indikasi geografis berasal dari domestik terdaftar di Indonesia. Sementara itu, 15 indikasi geografis lainnya berasal dari luar negeri. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya