Memahami Perbedaan Merek dan Merek Kolektif, Serupa Namun Berlainan

Tangerang Selatan - Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pada sesi pemaparan materi dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Banten, Selasa 8 Agustus 2023, Pemeriksa Merek Madya, Dwi Hastarina menyampaikan  bahwa merek kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Bagai pinang dibelah dua, merek dan merek kolektif sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek kekayaan intelektual (KI), namun apa yang membedakan antara merek dan merek kolektif?

“Jika merek individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum, maka merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif”, jelas Dwi.

“Merek kolektif bertujuan untuk membedakan barang/jasa anggota dari barang/jasa pihak lainnya yang bukan anggota, baik mengenai ciri, kualitas/mutu dan asal daerah sekaligus sebagai sarana untuk menginformasikan keanggotaan perkumpulan dimaksud (identitas anggota)”, lanjutnya.

Dwi menjelaskan bahwa dalam pendaftarannya, merek kolektif memiliki ketentuan yang salah satunya adalah dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif dan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif.

“Pengaturannya sendiri paling sedikit harus memuat antara lain sifat, ciri umum atau mutu produk yang akan diproduksi, pengawasan atas penggunaan merek kolektif, dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif,” ucap Dwi.

Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten ini dihadiri oleh ratusan peserta dengan melibatkan beberapa Perangkat Daerah Kota serta para pelaku usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Turut hadir sebagai Narasumber, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Appgraid Purwanto serta Analis Permohonan Kekayaan Intelektual pada DJKI, Maryati. (mch/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas WIPO Connect untuk Sistem Pengumpulan dan Pengelolaan Royalti Musik/Lagu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) di kantor Pusat WIPO di Jenewa guna membahas lebih lanjut terkait sistem aplikasi WIPO Connect di sela pelaksanaan sidang Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) Rabu, 29 November 2023. Pertemuan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengumpulan dan pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Rabu, 29 November 2023

DJKI Lakukan Pertemuan Dengan Kedutaan AS di Indonesia

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan pertemuan dengan Asisten Atase Ekonomi Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia Lyle Goodie. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rencana kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kedutaan Amerika Serikat.

Kamis, 30 November 2023

KBP RI Putuskan 3 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Kamis, 30 November 2023. Pada sidang tersebut, KBP membacakan tiga putusan permohonan banding paten.

Kamis, 30 November 2023

Selengkapnya