Melindungi Suara, Hologram, dan Desain 3D sebagai Merek Non Tradisional

Jakarta - Peran merek dalam memasarkan produk usaha sudah tidak terbantahkan lagi. Namun, dengan meningkatnya daya beli masyarakat dan penggunaan berbagai channel pemasaran telah menciptakan keterbatasan pelanggan untuk mengenal seluruh merek lokal.

Oleh sebab itu, penggunaan tanda pembeda atau merek konvensional yang hanya berupa kata dan logo saja seringkali dianggap kurang meninggalkan kesan pada ingatan pelanggan. Korporasi mulai menggunakan ciri khas jenama berupa suara, hologram, bahkan desain 3 dimensi untuk memikat konsumen.

Untuk melindungi bentuk-bentuk non-konvensional dari merek, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki ketentuan yang mengatur persyaratan dan prosedur pendaftaran merek non-konvensional.

“Kita telah mengamandemen peraturan merek sebelumnya menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur bagaimana suara, hologram, dan desain 3D bisa didaftarkan sebagai merek non-konvensional,” terangnya.

Selanjutnya, Syaifullah Hadiyanto sebagai Pemeriksa Merek Ahli Utama menjelaskan bahwa pendaftaran merek non-konvensional masih melalui merek.dgip.go.id. Hanya saja, pemohon harus melampirkan bentuk merek non-tradisional dan mendeskripsikan mereknya dengan lebih lengkap.

“Dalam pendaftaran merek suara, pemohon dapat melampirkan notasi dan rekaman suara maupun sonogram (rekaman atau gambar yang dihasilkan dari pemeriksaan ultrasonik),” ujar Syaifullah. Merek suara sendiri telah digunakan oleh jenama lokal baik korporasi besar maupun merek UMKM.

Selanjutnya, Syaifullah memaparkan bahwa merek hologram juga telah dijadikan identitas produk dari jenama perbankan dan pusat perbelanjaan. Merek jenis ini bisa didaftarkan dengan mendeskripskan lengkap berapa jumlah perspektif yang tersedia, apa saja tampilan yang terlihat, warna, pergerakan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, merek 3 Dimensi sudah menjadi pembeda untuk produk-produk makanan hingga botol parfum. Merek ini dapat didaftarkan dengan melampirkan gambar bentuk dari beberapa sisi yang menunjukkan dimensi merek.

“Namun perlu diperhatikan bahwa ini memang agak berdekatan dengan desain industri. Akan tetapi desain ini adalah pembeda dan khas sehingga bisa didaftarkan sebagai merek,” terangnya.

Meski begitu, Arief Budiman sebagai CEO Petakumpet Creativers menjelaskan bahwa ada beberapa tips agar merek non tradisional menjadi pembeda yang baik. Merek tersebut harus dibuat dengan inovatif, eksentrik (unik), disruptif, dan harus belajar pada pengalaman pelanggan.

“Yang dimaksud inovatif adalah memberikan kebaruan atau memberikan nilai tambah yang tidak terduga bagi konsumen, sedangkan kalau eksentrik adalah memiliki gaya yang unik, tidak biasa,” jelas Arief.

Sementara itu, sifat merek yang disruptif adalah merek yang menganggu pasar atau mengubah cara industri beroperasi. Meski begitu yang paling penting menurut Arief adalah berfokus pada pengalaman pelanggan.

Yang tidak kalah penting dalam pemanfaatan merek adalah pelindungan merek di DJKI. Arief mengatakan merek tidak bisa menjadi aset berharga apabila belum dilindungi secara legal.

“Jangan sampai baru ingin daftar setelah ada kasus atau sengketa karena memang pada pendaftaran awalnya tidak akan terlihat bermiliar-miliar. Tetapi, jika sudah dipelihara dan dikomunikasikan dengan baik maka akan menjadi aset berharga,” kata Arief.

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran merek tidak hanya dapat memberikan tambahan nilai kepada produk. Merek juga bisa menaikkan loyalti konsumen, sehingga lebih mudah diingat agar bisa sukses menjadi market leader. (kad/eka)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya