Melindungi Suara, Hologram, dan Desain 3D sebagai Merek Non Tradisional

Jakarta - Peran merek dalam memasarkan produk usaha sudah tidak terbantahkan lagi. Namun, dengan meningkatnya daya beli masyarakat dan penggunaan berbagai channel pemasaran telah menciptakan keterbatasan pelanggan untuk mengenal seluruh merek lokal.

Oleh sebab itu, penggunaan tanda pembeda atau merek konvensional yang hanya berupa kata dan logo saja seringkali dianggap kurang meninggalkan kesan pada ingatan pelanggan. Korporasi mulai menggunakan ciri khas jenama berupa suara, hologram, bahkan desain 3 dimensi untuk memikat konsumen.

Untuk melindungi bentuk-bentuk non-konvensional dari merek, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki ketentuan yang mengatur persyaratan dan prosedur pendaftaran merek non-konvensional.

“Kita telah mengamandemen peraturan merek sebelumnya menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur bagaimana suara, hologram, dan desain 3D bisa didaftarkan sebagai merek non-konvensional,” terangnya.

Selanjutnya, Syaifullah Hadiyanto sebagai Pemeriksa Merek Ahli Utama menjelaskan bahwa pendaftaran merek non-konvensional masih melalui merek.dgip.go.id. Hanya saja, pemohon harus melampirkan bentuk merek non-tradisional dan mendeskripsikan mereknya dengan lebih lengkap.

“Dalam pendaftaran merek suara, pemohon dapat melampirkan notasi dan rekaman suara maupun sonogram (rekaman atau gambar yang dihasilkan dari pemeriksaan ultrasonik),” ujar Syaifullah. Merek suara sendiri telah digunakan oleh jenama lokal baik korporasi besar maupun merek UMKM.

Selanjutnya, Syaifullah memaparkan bahwa merek hologram juga telah dijadikan identitas produk dari jenama perbankan dan pusat perbelanjaan. Merek jenis ini bisa didaftarkan dengan mendeskripskan lengkap berapa jumlah perspektif yang tersedia, apa saja tampilan yang terlihat, warna, pergerakan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, merek 3 Dimensi sudah menjadi pembeda untuk produk-produk makanan hingga botol parfum. Merek ini dapat didaftarkan dengan melampirkan gambar bentuk dari beberapa sisi yang menunjukkan dimensi merek.

“Namun perlu diperhatikan bahwa ini memang agak berdekatan dengan desain industri. Akan tetapi desain ini adalah pembeda dan khas sehingga bisa didaftarkan sebagai merek,” terangnya.

Meski begitu, Arief Budiman sebagai CEO Petakumpet Creativers menjelaskan bahwa ada beberapa tips agar merek non tradisional menjadi pembeda yang baik. Merek tersebut harus dibuat dengan inovatif, eksentrik (unik), disruptif, dan harus belajar pada pengalaman pelanggan.

“Yang dimaksud inovatif adalah memberikan kebaruan atau memberikan nilai tambah yang tidak terduga bagi konsumen, sedangkan kalau eksentrik adalah memiliki gaya yang unik, tidak biasa,” jelas Arief.

Sementara itu, sifat merek yang disruptif adalah merek yang menganggu pasar atau mengubah cara industri beroperasi. Meski begitu yang paling penting menurut Arief adalah berfokus pada pengalaman pelanggan.

Yang tidak kalah penting dalam pemanfaatan merek adalah pelindungan merek di DJKI. Arief mengatakan merek tidak bisa menjadi aset berharga apabila belum dilindungi secara legal.

“Jangan sampai baru ingin daftar setelah ada kasus atau sengketa karena memang pada pendaftaran awalnya tidak akan terlihat bermiliar-miliar. Tetapi, jika sudah dipelihara dan dikomunikasikan dengan baik maka akan menjadi aset berharga,” kata Arief.

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran merek tidak hanya dapat memberikan tambahan nilai kepada produk. Merek juga bisa menaikkan loyalti konsumen, sehingga lebih mudah diingat agar bisa sukses menjadi market leader. (kad/eka)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya