Mediasi Perkara Hak Cipta Atas Izin Penyediaan Karya Rekaman Akhirnya Damai

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil mendamaikan pihak yang sedang bersengketa antara PT. AS Industri Indonesia (ASRINDO) dengan Dewi Air Resto dan Karaoke pada Selasa, 26 Juli 2022 di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Lantai 17 Gedung Eks Sentra Mulia.

Hal tersebut dilakukan DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam membantu kedua belah pihak yang bersengketa menggunakan jalur mediasi.




Awalnya, peristiwa ini dimulai sekitar tahun 2019 di mana pihak ASRINDO merasa keberatan dengan adanya karya rekaman milik anggotanya pada Dewi Air Resto yang tidak memiliki izin dan hal tersebut merugikan pihaknya. 

Braniko Indhyar selaku Legal Executive perwakilan dari ASRINDO menyatakan bahwa dirinya sempat melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Namun Kepolisian merekomendasikan untuk menempuh jalur mediasi yang difasilitasi DJKI. Karena menurut Braniko, hal ini memiliki proses yang mudah, tidak berbelit dan juga menghemat waktu dan biaya. 

“Yang pasti adanya mediasi ini memudahkan, saya rasa masalah ini jangan berlarut-larut lebih cepat selesai tentunya lebih baik,” terang pria yang kerap disapa Niko. 

Di sisi lain, Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa yang dalam hal ini merupakan mediator mengatakan bahwa DJKI berupaya dalam memberikan win-win solution.

“Keputusannya harus berdasarkan undang-undang dan harus win-win solution sehingga bisa disepakati dengan damai,” jelas Rifadi. 

Rifadi juga mengatakan bahwa penyelesaian sengketa dengan cara mediasi ini dapat menjadi role model untuk penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) lainnya karena pada dasarnya, mediasi dapat dilakukan dengan cepat, sederhana dan murah.

“Apabila dirasa ada sengketa atau dugaan pelanggaran KI milik seseorang yang dilakukan oleh pihak lain, bisa langsung bersurat secara resmi kepada DJKI untuk dapat melakukan mediasi. Nanti akan kami periksa kelengkapan dokumennya dan kami akan memanggil kedua pihak untuk melakukan mediasi,” pungkas Rifadi.  (CAN/AMH).



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Berikan Pelayanan KI Terbaik melalui Sistem Teknologi Informasi

Untuk mewujudkan Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Berkelas Dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Hal ini ditunjukkan guna memberikan kemudahan kepada pengguna layanan KI.

Kamis, 7 Desember 2023

Capaian Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Melampaui Target

Yogyakarta -  Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek, Nova Susanti mewakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis mengatakan bahwa selama tahun 2023 berjalan ini, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah berhasil memenuhi target capaian kinerja.

Kamis, 7 Desember 2023

Tingkatkan Pelindungan KI melalui Edukasi, Kolaborasi, dan Kerja Sama

irektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai focal point dalam pelindungan dan penegakan terhadap kekayaan intelektual (KI) memiliki peran untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat melalui KI. Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan dan yang tidak kalah penting juga adalah kerja sama dan kolaborasi dibidang KI dengan stakeholder terkait.

Kamis, 7 Desember 2023

Selengkapnya