Jakarta - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan indikasi geografis (IG) salah satunya bermanfaat sebagai alat pemberdayaan dan pelindungan atas produk dari suatu wilayah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ni Putu Putri Suastini Koster pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual hari kedua pada Selasa, 22 November 2022 di Jakarta.
"Misalnya pada Tenun Endek Bali, ketidakmampuan para penenun lokal di Bali memenuhi permintaan produk membuat adanya proses produksi yang dilakukan di luar Bali. Hal ini jika terjadi terus menerus dapat mematikan perekonomian penenun di wilayah aslinya," ujar Putri.
Putri melanjutkan, untuk itulah diperlukan pelindungan KIK dan IG sehingga dapat menjaga kelestarian produk, terutama dalam hal kesejahteraan perajinnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran Miranda Risang Ayu Palar menyampaikan bahwa saat ini Indonesia secara hukum sudah memiliki sistem pelindungan KIK dan IG dan perlu ditingkatkan untuk implementasinya.
Miranda menjelaskan bahwa pelindungan KIK dan IG sudah memiliki dasar hukum yang komprehensif yang terbagi ke dalam empat lingkup, yaitu hukum kekayaan intelektual, hukum lingkungan dan tata ruang, hukum terkait kebudayaan dan ekonomi kreatif, serta hukum hak asasi manusia.
"Manfaat pelindungan KIK, antara lain untuk melindungi hak moral komunitas dan alat inklusi ekonomi sosial budaya. Selain itu juga bermanfaat untuk melindungi hak guna ekslusif oleh komunitas pemegang hak. Untuk itu implementasi hukum yang melindungi juga harus ditingkatkan," terang Miranda.
Manfaat pelindungan tersebut telah dirasakan langsung oleh I Nengah Suanda yang merupakan Ketua Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis Garam Amed Bali. Menurutnya, sejak Garam Amed Bali didaftarkan sebagai IG, banyak keuntungan yang telah dirasakan para petani garam di Amed, Bali.
“Tahun 2014, sebelum Garam Amed terdaftar sebagai IG, harganya hanya 2 ribu rupiah/kg. Setelah mendapatkan IG tahun 2015, harganya menjadi 20 ribu rupiah/kg,” katanya.
"Para petani garam yang dulunya beristirahat sekarang semangat lagi. Pencantuman logo IG nasional pada produk Garam Amed membuat citra produk terjamin kualitasnya," pungkas Nengah. (syl/irm)
Pelindungan HAM menyangkut banyak sekali aspek, salah satunya adalah pelindungan hak ekonomi dan budaya yang di dalamnya mencakup kekayaan intelektual. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut berpartisipasi memeriahkan rangkaian acara peringatan Hari HAM sedunia ke-75 dengan tema “Harmoni Dalam Keberagaman” yang diselenggarakan pada Minggu, 10 Desember 2023 di Lapangan Banteng, Jakarta.
Minggu, 10 Desember 2023
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membahas strategi kekayaan intelektual di era digital di Business Intellectual Property (BIP) Asia Forum 2023 di Hong Kong. Ini merupakan partisipasi DJKI untuk pertama kalinya dalam BIP Asia Forum yang dihadiri oleh dua ribu peserta dari seluruh dunia.
Jumat, 8 Desember 2023
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi (RB) Triwulan IV (B12) yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta telah memasuki hari terakhir pada Kamis, 7 Desember 2023.
Kamis, 7 Desember 2023
Minggu, 10 Desember 2023
Jumat, 8 Desember 2023
Jumat, 8 Desember 2023