Manfaat Pelindungan KIK dan IG Bagi Masyarakat Lokal

Jakarta - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan indikasi geografis (IG) salah satunya bermanfaat sebagai alat pemberdayaan dan pelindungan atas produk dari suatu wilayah. Hal tersebut disampaikan oleh  Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ni Putu Putri Suastini Koster pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual hari kedua pada Selasa, 22 November 2022 di Jakarta.

"Misalnya pada Tenun Endek Bali, ketidakmampuan para penenun lokal di Bali memenuhi permintaan produk membuat adanya proses produksi yang dilakukan di luar Bali. Hal ini jika terjadi terus menerus dapat mematikan perekonomian penenun di wilayah aslinya," ujar Putri.

Putri melanjutkan, untuk itulah diperlukan pelindungan KIK dan IG sehingga dapat menjaga kelestarian produk, terutama dalam hal kesejahteraan perajinnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran Miranda Risang Ayu Palar menyampaikan bahwa saat ini Indonesia secara hukum sudah memiliki sistem pelindungan KIK dan IG dan perlu ditingkatkan untuk implementasinya.

Miranda menjelaskan bahwa pelindungan KIK dan IG sudah memiliki dasar hukum yang komprehensif yang terbagi ke dalam empat lingkup, yaitu hukum kekayaan intelektual, hukum lingkungan dan tata ruang, hukum terkait kebudayaan dan ekonomi kreatif, serta hukum hak asasi manusia. 

"Manfaat pelindungan KIK, antara lain untuk melindungi hak moral komunitas dan alat inklusi ekonomi sosial budaya. Selain itu juga bermanfaat untuk melindungi hak guna ekslusif oleh komunitas pemegang hak. Untuk itu implementasi hukum yang melindungi juga harus ditingkatkan," terang Miranda.

Manfaat pelindungan tersebut telah dirasakan langsung oleh I Nengah Suanda yang merupakan Ketua Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis Garam Amed Bali. Menurutnya, sejak Garam Amed Bali didaftarkan sebagai IG, banyak keuntungan yang telah dirasakan para petani garam di Amed, Bali.

“Tahun 2014, sebelum Garam Amed terdaftar sebagai IG, harganya hanya 2 ribu rupiah/kg. Setelah mendapatkan IG tahun 2015, harganya menjadi 20 ribu rupiah/kg,” katanya.

"Para petani garam yang dulunya beristirahat sekarang semangat lagi. Pencantuman logo IG nasional pada produk Garam Amed membuat citra produk terjamin kualitasnya," pungkas Nengah. (syl/irm)



LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya