Madrid Protocol Mudahkan Pemilik Merek Dapatkan Pelindungan Internasional

Jakarta - Pendaftaran merek melalui sistem madrid protocol merupakan solusi sistem satu atap bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan merek di pasar internasional. Sistem madrid protocol dengan mekanisme administratif ini untuk memperoleh pelindungan merek di banyak negara secara lebih efektif, transparan, dan biaya yang lebih terjangkau.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman mengatakan, bahwa sebelum Indonesia mengaksesi madrid protocol, para pemilik merek yang ingin mendaftarkan mereknya ke luar negeri menggunakan cara-cara konvensional yang cukup panjang dengan biaya yang mahal. Serta pemohon diharuskan mengajukan permohonan terpisah di masing-masing negara yang dituju. 

“Namun, semenjak madrid protocol, pemilik merek di Indonesia hanya perlu mengajukan satu permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk diteruskan ke negara tujuan sesuai permintaan pemilik merek dengan satu kali pembayaran,” tutur Kurniaman pada Kegiatan Organisasi Pembelajaran DJKI (Opera DJKI) pada tanggal 8 April 2022 melalui aplikasi Zoom.. 

Selanjutnya, Kurniaman menyampaikan dengan adanya menu basic application pada sistem madrid protocol, pemohon yang ingin mengajukan merek di luar negeri tidak perlu menunggu sampai mereknya berstatus didaftar di DJKI, selama masih dalam proses pendaftaran pun, madrid protocol dapat diajukan. 




Di kesempatan yang sama, Pemeriksa Merek Pertama Normansyah mengatakan, protokol madrid ini tidak bersifat substantif serta hanya memberikan jalur alternatif bagi pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri. Setiap pelindungan merek hanya berlaku pada hukum merek di negara tujuan saja dan diberikan masa pelindungan merek selama 10 (sepuluh) tahun.

“Jika masa pelindungan merek tersebut habis, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan pelindungan merek untuk seluruh negara ataupun untuk beberapa negara pilihan,” kata Normansyah. 

Pelindungan pada pendaftaran merek melalui madrid protocol memiliki jangkauan di 125 negara anggota madrid protocol. Saat ini, pemohon dapat dengan mudah mengajukan permohonan pendaftaran merek madrid protocol secara daring melalui aplikasi Intellectual Property Online (Iproline) pada laman merek.dgip.go.id. (ver/amh)





TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Wujudkan Kualitas Pengelolaan Arsip yang Mudah di Akses, DJKI Gelar FGD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Arsip Dinamis guna meningkatkan kualitas pengelolaan arsip DJKI yang lebih kompatibel dan mudah di akses.

Senin, 25 September 2023

Dua Pegawai DJKI dapat Promosi Jabatan sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan promosi dan mutasi kepada 120 pegawai dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Graha Pengayoman, Senin, 25 September 2023.

Senin, 25 September 2023

Sekretaris DJKI, Ciptakan Alokasi Anggaran DJKI yang Tepat Guna dan Tepat Sasaran

Menghadapi tahun anggaran 2024, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sucipto mengimbau kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan proses penganggaran dengan pendekatan berbasis kinerja.

Senin, 25 September 2023

Selengkapnya