LMKN Gelar Lokakarya untuk Tingkatkan Efisiensi Pengumpulan dan Pendistribusian Royalti
Oleh Admin
LMKN Gelar Lokakarya untuk Tingkatkan Efisiensi Pengumpulan dan Pendistribusian Royalti
Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar lokakarya bersama Swiss Confederation, ECAD, SUISA dan IGE untuk meningkatkan efisiensi manajemen LKM di Indonesia. Lokakarya ini digelar di Hotel Mercure Alam Sutera pada Senin - Kamis (15-18 Juli 2019).
Komisioner LMKN, Ebiet G.AD berharap lokakarya ini dapat belajar dari negara negara lain untuk membuat tata kelola yang paling baik untuk royalti.
"Yang akan kita lakukan hari ini adalah mencari sebuah pencapaian dari kesempurnaan dari tata kelola royalti khususnya di Indonesia," ujar Ebiet dalam sambutannya.
"Saya harap kita dapat menyerap sebanyak banyaknya pengetahuan yang sungguh-sungguh kita butuhkan. Tentu kita padukan dengan apa yang sudah kita capai," lanjutnya.
LMKN adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan koordinasi dan mengawasi pengumpulan royalti oleh LMK di bawahnya. Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni nantinya harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini.
Lembaga ini diharapkan bisa menghimpun, kemudian mengelola, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan kemudian pada pemilik hak terkait. Dengan dibentuknya LMKN diharapkan hak-hak pencipta terutama hak-hak ekonomi bisa diperoleh dengan layak.