LMKN Berhasil Distribusikan Rp 51 Miliar Royalti ke Para Musisi pada 2020

Jakarta - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yurod Saleh, mengungkap bahwa pihaknya telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu yang karyanya digunakan secara komersil. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Evaluasi Kinerja Semester I Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diselenggarakan pada Senin, 23 Agustus 2021. 


“Pada tahun 2020 kami berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 59 miliar lebih atau 66 persen dari target kami. Adapun kami berhasil mendistribusikan Rp51 miliar lebih atau 86 persen,” ujar Yurod Saleh.

Pada tahun sebelumnya, LMKN sebenarnya telah berhasil mengumpulkan royalti dengan angka yang lebih besar yaitu Rp88,5 miliar. Lembaga independen ini juga berhasil mendistribusikan Rp76 miliar kepada para pemegang hak. 

“Tahun ini dan 2020 tentu saja turun angka-angkanya karena terpengaruh pandemi. Bidang usaha seperti hotel, restoran, cafe, dan karaoke bahkan tutup selama pandemi. Otomatis kami tidak bisa mengumpulkan royalti dari mereka,” lanjut Yurod. 

Pada 2021, LMKN memang hanya menargetkan pengumpulan royalti dari platform daring. Target LMKN hanya Rp65 miliar. Saat ini, LMKN telah mengumpulkan Rp18 miliar. 

Selain itu, Yurod juga mengungkap kendala dalam pengumpulan royalti. Menurutnya, masih ada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang belum setuju penarikan royalti  satu pintu. Untuk itu, LMKN berupaya untuk terus memberikan penjelasan kepada LMK secara persuasif. 

“Kami juga menghadapi keberatan dari sebagian Pengguna Komersial lagu dan/atau musik terkait Tarif Royalti dan belum adanya sistem kontrol Distribusi Royalti yang sampai kepada Pemilik Hak,” ungkap Yurod. 
LMKN kemudian berusaha untuk membuat sosialisasi tarif kepada Pengguna Komersial dan membangun database informasi lagu dan/atau musik (SILM). Pihaknya juga membuat pedoman tentang Sistem Distribusi Royalti.

Sebagai informasi, rapat evkin hari ini diikuti oleh 724 peserta dari seluruh pegawai DJKI. Rapat ini juga dilanjutkan dengan pengumuman pemenang lomba internal DJKI dalam rangka HUT RI ke-76.


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya