Lindungi Warisan Budaya Dengan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Bali - Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan negara lain.

Sebagai langkah pelindungan tersebut, saat ini pemerintah memiliki Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menginventarisasi data KIK yang dimiliki Indonesia.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI, Ika Ahyani Kurniawati, Inventarisasi KIK bertujuan untuk pelindungan defensif, KIK sebagai kekayaan warisan budaya Indonesia, dan menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data kekayaan budaya di daerahnya.

"Tujuan selanjutnya adalah menyediakan akses data dan informasi aset pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif", ujar Ika Ahyani saat menyampaikan materi dalam sosialisasi Ekspresi Budaya Tradisional dalam UU Hak Cipta di Bali, Kamis (26/7/2018).

Sehingga Pusat Data Nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Pusat data tersebut juga dapat menjadi sumber rujukan dibidang pengobatan tradisional sebagai alternatif dari pengobatan modern.

Masyarakat dapat pula memanfaatkan Pusat Data ini sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional.

Dalam undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, kebudayaan yang dilindungi adalah EBT, dan Hak cipta atas EBT dipegang oleh negara.

Ekspresi Budaya Tradisional adalah karya intelektual dalam bidang seni, termasuk ekspresi sastra yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang di hasilkan, dikembangkan dan dipelihara oleh kustodian.

"EBT mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi yaitu verbal tekstual, musik, gerak, teater, seni rupa, serta upacara adat", ucap I Nyoman Minta dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

I Nyoman Minta berharap pemerintah dan masyarakat ikut terlibat dalam menginventarisasi, membuat deskripsi dan mempublikasikan EBT baik secara verbal maupun visual ke khalayak luas.

"Perlu partisipasi dan komitmen semua komponen, baik pemerintah, masyarakat, lembaga akademik maupun swasta dalam kontek hak cipta EBT dan manfaatkan sarana teknologi untuk penyebaran informasi", ujar I Nyoman.


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya