Labuan Bajo, Kota Turis yang Simpan Banyak Potensi Kekayaan Intelektual

Labuan Bajo - Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, bukan cuma surga kecil untuk para pelancong. Wilayah ini juga kaya akan kekayaan intelektual baik individu maupun komunal yang berpotensi meningkatkan perekonomian nasional.


Hal ini disadari oleh pemerintah daerah Manggarai Barat sehingga terdapat Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan KI. Perda ini merupakan wujud dukungan pemerintah daerah dalam upaya pelindungan KI di daerah. 


Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone, NTT banyak memiliki kerajinan tenun ikat dan juga ekspresi budaya tradisional (EBT).




“Kenapa KI perlu dilindungi? Khususnya komunal, karena ini adalah warisan dari leluhur kita kalau tidak dijaga maka orang lain bisa klaim,” tutur Merciana pada 8 Juni 2022 di The Jayakarta Suites Komodo Flores, NTT. 

Menurutnya, produk KI khususnya kekayaan intelektual komunal (KIK) ini juga sebagai warisan untuk kaum muda di masa mendatang agar mereka tahu dari mana mereka berasal. Adanya peraturan daerah tentang pelindungan KI, bukan hanya sekedar perda saja. 

“Bagaimana proses pengawasannya, penjaminan kualitas mutunya, proses pemasarannya dari produk KI yang dihasilkan itu merupakan hal penting yang perlu intervensi dari pemerintah,” ujar Merci. 




Hadirnya peraturan tersebut diapresiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).  Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti menyatakan Kabupaten Manggarai Barat merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang sangat memahami potensi - potensi kekayaan intelektualnya. 


“Banyaknya potensi ini, wajib untuk dilindungi kekayaan intelektualnya. Hal ini agar produk KI yang ada tidak dimutasi oleh orang orang lain,” ujar Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti.



Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus S. Sodo juga menyampaikan pentingnya pelindungan KI maka diterbitkan perda yang merupakan buah kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT ini. 

“Kami sangat terbantu, teman - teman di Kemenkumham sudah banyak membantu kami dalam hal pelindungan KI. Ini juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan komunitas yang ada di Kabupaten Manggarai Barat,” kata  Fransiskus. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya