Konsep PP Royalti Terperinci: Harapan Baru Pelindungan Kreativitas Indonesia

Pembahasan ke empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang lisensi musik dan lagu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara khusus Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta Kementerian terkait di Hotel Intercontinental, Jakarta pada Senin, 8 November 2021.

Dalam RPP ini, membahas lebih rinci mengenai aturan penarikan royalti lagu dan musik yang diputar dari platform digital serta aturan mengenai hak sinkronisasi musik terhadap film.

Selain itu, dibahas pula mengenai aturan tentang kecerdasan buatan di bidang musik. Di mana aturan-aturan tersebut belum terakomodir secara jelas dalam Undang-undang Hak Cipta.

“Dengan teknologi digital, suatu karya dapat lebih mudah untuk disebar ke seluruh dunia secara cepat dan masif. Namun demikian, karya tersebut menjadi tidak terlindungi,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Syarifuddin.

Oleh karenanya, dia berharap dengan adanya RPP ini dapat menjadi semangat baru dalam mengakomodir pelindungan hak cipta bagi insan kreatif Indonesia.

“Penghargaan atas karya kreatif dan pelindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan unggul,” jelas Syarifuddin.

Menurutnya, DJKI sangat mendukung pengembangan musik Indonesia yang melindungi hak-hak dari pencipta, pemengang hak cipta, pelaku pertunjukan dan produser rekaman.

“RPP ini sebagai langkah mewujudkan pelindungan dan apresiasi terhadap karya cipta Indonesia menjadi kekuatan ekonomi yang dapat menunjang menuju bangsa kelas dunia,” pungkas Syarifuddin. (AMO/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya