Konsep PP Royalti Terperinci: Harapan Baru Pelindungan Kreativitas Indonesia

Pembahasan ke empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang lisensi musik dan lagu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara khusus Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta Kementerian terkait di Hotel Intercontinental, Jakarta pada Senin, 8 November 2021.

Dalam RPP ini, membahas lebih rinci mengenai aturan penarikan royalti lagu dan musik yang diputar dari platform digital serta aturan mengenai hak sinkronisasi musik terhadap film.

Selain itu, dibahas pula mengenai aturan tentang kecerdasan buatan di bidang musik. Di mana aturan-aturan tersebut belum terakomodir secara jelas dalam Undang-undang Hak Cipta.

“Dengan teknologi digital, suatu karya dapat lebih mudah untuk disebar ke seluruh dunia secara cepat dan masif. Namun demikian, karya tersebut menjadi tidak terlindungi,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Syarifuddin.

Oleh karenanya, dia berharap dengan adanya RPP ini dapat menjadi semangat baru dalam mengakomodir pelindungan hak cipta bagi insan kreatif Indonesia.

“Penghargaan atas karya kreatif dan pelindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan unggul,” jelas Syarifuddin.

Menurutnya, DJKI sangat mendukung pengembangan musik Indonesia yang melindungi hak-hak dari pencipta, pemengang hak cipta, pelaku pertunjukan dan produser rekaman.

“RPP ini sebagai langkah mewujudkan pelindungan dan apresiasi terhadap karya cipta Indonesia menjadi kekuatan ekonomi yang dapat menunjang menuju bangsa kelas dunia,” pungkas Syarifuddin. (AMO/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya