Komisi Banding Paten Putuskan Menerima dan Menolak Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal youtube DJKI dan aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 25 November 2021.

Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten membacakan 2 putusan permohonan banding paten.

Pada sidang pertama, Komisi Banding Paten memutuskan menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 71/KBP/IV/2019 yang memiliki nomor permohonan paten P00201405511 berjudul ‘Metode dan Peralatan Untuk Meningkatkan Kekeringan Uap Air Pada Ketel Uap Injeksi Uap Air milik Shandong Huaxi Petroleum Technology Service CO. LTD.

Ketua Majelis Ir. Aribudhi N. Suyono, M.IPL. mengatakan bahwa permohonan paten P00201405511 dinyatakan tidak 
mempunyai kelebihan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya.

“Setelah kita menerima permohonan bandingnya, kemudian kita periksa secara administrative dan dilakukan pemeriksaan substantif, dinyatakan klaim 1 sampai 10 permohonan paten ini tidak inventif,” ucap Aribudhi.

Pada sidang kedua, Komisi Banding Paten memutuskan menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 06/KBP/I/2020 yang memiliki nomor permohonan paten P00201701217 berjudul ‘Pipa Baja Sumur – Minyak Aloi Rendah’ milik Nippon Steel Corporation.

Menurut Ketua Majelis Ir. Budi Suratno, M.IPL. menyatakan bahwa pada sidang kedua ini, Komisi Banding menerima permohonan paten berjudul ‘Pipa Baja Sumur – Minyak Aloi Rendah’ milik Nippon Steel Corporation.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Komisi Banding Paten tidak menemukan adanya alasan atau referensi yang digunakan untuk menyatakan ketidakjelasan penggunaan istilah “aloi” dan “suseptibilitas” yang dilakukan oleh pemeriksa paten. Maka, argumen ketidakjelasan dianggap tidak tepat,” kata Budi Suratno.

Komisi Banding Paten memutuskan menerima permohonan banding paten untuk seluruh klaim 1 sampai dengan klaim 3 untuk permohonan paten P00201701217 berjudul ‘Pipa Baja Sumur – Minyak Aloi Rendah’ milik Nippon Steel Corporation.

“Meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding melalui Media Elektronik atau Non-Elektronik, serta meminta Menteri menerbitkan sertifikat permohonan paten tersebut,” pungkas Budi Suratno.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI), salah satunya paten.

Kamis, 30 Maret 2023

Temui SwissCham Indonesia, DJKI Siap Tindak Tegas Penjual Obat Palsu

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menerima kunjungan delegasi Swiss-Indonesia Chamber of  Commerce (SwissCham Indonesia) di Kantor DJKI pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kamis, 30 Maret 2023

DJKI Gelar Focus Group Discussion Untuk Optimalkan Penyelesaian Piutang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian piutang negara. Berbagai upaya telah dilakukan diantaranya dengan melakukan perubahan manajemen, regulasi, dan administrasi serta peningkatan koordinasi dan komunikasi antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

Rabu, 29 Maret 2023

Selengkapnya